Wamen ATR/BPN: Persoalan Utama Pertanahan Akibat Tumpang Tindih Aturan antar Instansi 

SYAUQI BERITA SAMPIT - Wakil Mentri ATR/BPN RI, Raja Juli Antoni 

PALANGKA RAYA- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan persoalan utama pertanahan akibat dari tumpang tindihnya aturan antar instansi.

“Saya melihat persoalan utama masalah pertanahan ini adalah tumpah tindih aturan dari satu instansi dengan instansi yang lain,” kata Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni, Kamis 23 Maret 2023 Malam.

Ia mencontohkan penyelesaian konflik pertanahan di Kabupaten Blora Jawa Tengah, dimana kasus tersebut berlangsung antara masyarakat dan pemerintah daerah.

“Tanah milik daerah tetapi secara efektif rakyat sudah menepati tanah tersebut sejak jaman Jepang yang sudah diduduki oleh masyarakat. Dari pihak pemerintah apabila tanah itu dilepas akan menjadi temuan oleh aparat penegak hukum, bagi rakyat mereka tidak punya kepastian hukum lantaran sudah lama menempati tanah tersebut tetapi tanah itu tidak ada statusnya,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Pasar Ramadan Masjid Kampus Salahuddin UPR Sudah Dibangun

Ia melanjutkan, beberapa kali ganti presiden, bupati, gubernur, konflik agraria tersebut tidak bisa di selesaikan, karena ada tumpang tindih aturan yang mengakibatkan pemangku kebijakan tidak berani mengambil keputusan.

Pihaknya melakukan terobosan dengan Kementerian Dalam Negeri, terkait tanah yang masuk dalam Badan milik Daerah dan melakukan Komunikasi dengan masyarakat sipil, serta melihat berbagai aturan yang ada.

“Ada terobosan untuk meyelesaikan masalah itu, asal dengan komunikasi dan ketulusan hati yang baik, yang paling penting dalam menghadapi persoalan konflik pertanahan adalah keberanian politik untuk menyelesaikan kasus yang terjadi berpuluh-puluh tahun tersebut,” ucapnya.

“HPL di kasihkan sama Pemda sehingga Pemda tidak khawatir akan ada temuan suatu saat. Dan kita memberikan HGB kepada masyarakat sehingga terjadi Win-win Solution di masyarakat dan memiliki kepastian hukum,” sambungnya.

BACA JUGA:   Kalteng Ramadan Festival 1445 Hijriah Resmi Ditutup

Ia melanjutkan, konflik pertanahan yang begitu kompleks yang dikunci oleh peraturan-peraturan antar kementerian dan lembaga yang mempersulit ditambah kepemimpinan yang tidak ingin mencari solusi, sehingga kasus semacam di Blora itu akhirnya bisa di selesaikan.

Ia menambahkan, kasus semacam itu terjadi pada 33 provinsi dan 514 Kabupaten dan Kota se-Indonesia itu tidak mungkin diselesaikan selama kepemimpinannya. Ia meminta bupati, walikota dan gubernur untuk melakukan terobosan.

“Paling tidak Mentri ATR BPN ini menjadi yurisprudensi untuk kemudian aturan kita perbaiki tapi juga harus ada keberanian dari bupati walikota gubernur untuk melakukan terobosan,” tandasnya.

(Syauqi)