Modus Jual Sarang Walet, Warga Cempaga Tipu Rekan Bisnisnya Sebesar Rp 400 Juta

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka AK yang melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya.

SAMPIT – Modus jual beli sarang walet AK (31) harus bertanggung jawab atas perbuatannya melakukan penipuan terhadap Ar (44) warga Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

AK menipu Ar hingga mengakibatkan korban merugi sebesar Rp 400 juta, di mana perbuatan itu dilakukan tersangka pada Jumat 23 Desember 2022 lalu di Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Keduanya pernah bisnis sama-sama, hingga A percaya pada AK dan menawarkan sarang burung walet sebanyak 50 kilo dengan nilai 400 juta rupiah,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Kamis 30 Maret 2023.

BACA JUGA:   Safari Ramadan Polres Kotim Sambangi Panti Asuhan Bahagia Sampit

Kejadian itu bermula saat AK menghubungi korban melalui via telepon menawarkan sarang burung walet seberat 50 kilogram milik petani walet dengan harga Rp 400 juta.

Untuk meyakinkan korban tersangka menunjukkan video sarang Walet tersebut, hingga akhirnya korban tertarik dan berminat untuk membelinya.

AK melanjutkan transaksi dengan korban mengirimkan nomor rekening bank BCA atas nama FR. Setelah uang dikirim tersangka mengaku sedang melakukan packing atas sarang itu.

BACA JUGA:   Tiga Pentolan Gerindra yang Berpeluang Maju di Pilkada Kotim

Untuk memastikan kembali keberadaan sarang itu pelapor mencoba menghubungi tersangka namun nomor ponselnya sudah tidak aktif lagi.

Karena tidak ada itikad baik, akhirnya korban melaporkan tersangka pada 15 Maret 2023 hingga warga Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur itu ditangkap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. (Jimy).