Selingkuh Dengan Janda, Pria Ini Dimediasi di Hadapan Istrinya

IST/BERITA SAMPIT- Aparat kepolisian Polresta Palangka Raya saat mendatangi tempat kejadian perselingkuhan.

PALANGKA RAYA- Anggota Polresta Palangka Raya mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri AM (41) dan SR (31) yang diduga melakukan perselingkuhan di Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, Melalui Kanit II SPKT Aiptu Rudi Yhoeliantono mengatakan perbuatan keduanya dilaporkan oleh warga setempat, tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, personel Polresta Palangka Raya langsung mendatangi lokasi kejadian.

BACA JUGA:   Bocah 9 Tahun Dikabarkan Hilang di Sungai Katingan

“Tidak ingin masalah tersebut berlarut-larut, kami bersama dengan rekan-rekan dari Satsamapta Polresta Palangka Raya membawa warga yang menjadi objek pelaporan,” katanya, Rabu 29 Maret 2023 malam.

Rudi menuturkan, dirinya dan tim berusaha melaksanakan mediasi terkait dugaan hubungan terlarang antara AM (41) dengan seorang janda berinisial SR (31) yang juga dihadiri istri dari AM berinisial AA (37)

BACA JUGA:   Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sitaan dari Tersangka di Empat Wilayah Kabupaten/Kota

“Mediasi yang dilakukan berjalan cukup alot karena adanya hubungan terlarang selain hubungan kerja diantara AM dengan SR,” ungkapnya.

Namun, setelah dilakukan pendekatan secara humanis, Mediasi Antara AM dan SR di hadapan istrinya AA membuahkan hasil.

“Antara AM dan SR berjanji tidak akan mengulanginya lagi yang dibuktikan dengan surat pernyataan perdamaian,” tandasnya. (Syauqi).