Dewan Sebut Wakil Bupati Bisa Jalankan Peran Bupati yang Berhalangan

IST/BERITASAMPIT - Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo.

KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebut jika pada saat Bupati berhalangan dan tidak bisa melaksanakan tugas, maka disitulah Wakil Bupati yang harus mengambil peran.

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, hal ini menanggapi situasi yang ada di Kabupaten Seruyan saat ini. Karena seperti yang diketahui, Bupati Seruyan Yulhaidir dikabarkan sedang sakit dan menjalani perawatan sehingga tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

“Itu semua sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Ketika saudara Bupati itu tidak bisa menjalakan tugas, otomatis di situ ada Wakil Bupati,” katanya, Jumat 31 Maret 2023.

Disamping itu, ada juga Sekretatis Daerah (Sekda) sebagai pucuk pimpinan di tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau secara administrasi pemerintahan.

Eko menyebut, DPRD Seruyan akan terus melakukan pemantauan terhadap jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Seruyan saat ini. Karena biar bagaimanapun, pihaknya juga mempunyai tanggung jawab sebagai pengawas.

Apabila ada terjadi indikasi yang tidak sesuai dengan regulasi dalam sistem pemerintahan atau ada oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan kondisi Seruyan pada saat ini, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada yang berwenang.

“Dlam hal ini memiliki wewenang tersebut adalah Wakil Bupati dan Sekda. Kalau misalnya terjadi seperti itu, maka akan kita sampaikan supaya Wakil Bupati dan Sekda ini mengambil sikap,” pungkasnya.