Residivis Penadah Pupuk Terancam Dua Tahun Penjara

NACO/BERITA SAMPIT - Sidang kasus penadahan pupuk dengan terdakwa Merliana Situmorang alias Merlin

SAMPIT – Merliana Situmorang alias Merlin, residivis kambuhan terancam hukuman selama dua tahun penjara, tuntutan dibacakan jaksa Arie Kesumawati pada sidang Rabu 5 Maret 2023.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke-1 KUHP,” kata Jaksa Arie Kesumawati.

Dalam pertimbangan jaksa yang memberatkan merugikan saksi korban dan sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama. Sementara meringankan bersikap sopan selama sidang

Dalam fakta yang diungkapkan jaksa residivis kambuhan ini melakukan perbuatannya berawal pada Minggu  11 Desember 2022 sekitar jam 11.00 WIB saat terdakwa Merlin berada dirumah Hamdan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menelepon menginformasikan bahwa ada orang yang mau menjual pupuk NPK.

Selanjutnya oleh Merlin dijawab silahkan saja yang penting berani tanggung resiko dan selanjutnya dipersilahkan untuk dibawa ke gudang milik terdakwa yang ada daerah Jalan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

Selanjutnya sekitar jam 17.00 WIB saat Merlin berada di Gudang telah datang satu unit Mobil Dump Truk bermuatan pupuk yang dikemudikan oleh saksi M. Sadirto Alias Ito (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan selanjutnya menemui terdakwa Merlin mengatakan mau membongkar pupuk.

Di mana waktu itu Ito mengatakan mau menurunkan sebanyak 60 sak saja namun oleh terdakwa Merlin mengatakan kenapa cuma segitu apa bedanya dengan 10 sak dan lebih baik tidak usah saja sekalian, sebab nanggung serta resikonya sama saja mau sedikit atau banyak.

Terdakwa menyarankan agar dibongkar semua saja, selanjutnya waktu itu Ito menyetujui untuk dibongkar semua dan mengatakan bahwa pupuk yang sedang diangkutnya tersebut sebanyak 190 sak, setelah itu mereka bersama-sama dengan karyawan gudang untuk melakukan pembongkaran dan melakukan pekerjaan pencampuran dengan cara yakni 190 sak pupuk tersebut untuk selanjutnya dibagi menjadi dua dimana sebanyak 95 sak dikeluarkan isinya dan disalin kedalam kemasan baru.

BACA JUGA:   Sidang Kematian Mahasiswi Kedokteran: Sebut Korban Bukan Seorang Peminum Hingga Kuasa Hukum Cerca Soal Postingan di Toko Miras

Selanjutnya sisanya yang 95 sak lainnya dikeluarkan isinya kemudian dilakukan pencampuran (oplos) kemudian dikemas lagi menggunakan 190 sak pupuk NPK merk Mahkota yang sudah dikeluarkan isinya sebelumnya kemudian dijahit kembali dan kembali dimuat kedalam truk

Selanjutnya sekitar jam 21.00 WIB terdakwa menghubungi Hamdan untuk menemuinya di mana saat itu terdakwa  menitipkan dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 5.700.000 untuk diserahkan kepada Ito.

Akibat kejadian tersebut CV. Bumi Makmur selaku Transportir mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 118.788.000.(naco)