Pemkab Gunung Mas Akan Fasilitasi Pertemuan Antara Perusahaan dan Karyawan PHK

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT - Salah satu karyawan PT Investasi Mandiri saat memperlihatkan surat PHK.

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakertranskop UMK) setempat akan melakukan mediasi antara karyawan yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan PT Investasi Mandiri (IM).

Pasalnya karyawan PT Investasi Mandiri menuntut pembayaran gaji yang masih menunggak oleh perusahan yang melakukan kegiatan usaha pada sektor pertambangan zircon yang berlokasi di Desa Tumbang Lampahung, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

“Kami dari dinas transmigrasi, tenaga kerja dan koperasi usaha kecil dan menengah Kabupaten Gunung Mas akan mencoba memfasilitasi pertemuan antara perusahaan ini dengan para karyawan yang di PHK,” ungkap Kepala Disnakertranskop UMK,”ungkap Sudin, Rabu 12 April 2023.

Lebih lanjut dikatakannya, pada hari ini juga dinas transmigrasi, tenaga kerja dan koperasi usaha kecil dan menengah akan akan menindak lanjuti serta mengirimkan surat untuk meminta konfirmasi dari perusahaan ini terkait dengan PHK karyawannya.

BACA JUGA:   Wujud Kepedulian Institusi: Kapolres Gunung Mas Berikan Bantuan Kursi Roda Pada Personel

“Dan pada intinya, kami siap memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan beberapa karyawannya yang di PHK ini,” tuturnya.

Sebelumnya, orang tua dari salah satu karyawan di PT Investasi Mandiri menyayangkan adanya pemutusan hubungan kerja yang diambil oleh perusahaan tersebut, dengan menuduh karyanya mencuri tanpa dibarengi dengan bukti yang jelas.

“Anak saya dan puluhan karyawan dituduh mencuri, menipu, dan menggelapkan barang dan uang milik perusahaan tanpa pernah pihak perusahaan memberikan bukti atas tuduhan itu, dan tanpa pernah mendapat peringatan atau teguran dari perusahaan, mereka langsung di PHK,” sebutnya.

PT Investasi Mandiri sektor pertambangan zircon yang berlokasi tersebut melakukan PHK ke puluhan karyawannya tanpa ada memberikan peringatan SP 1 maupun SP2, dan juga tidak membayarkan gaji anaknya bersama puluhan karyawan untuk bulan Maret tahun 2023, bahkan pesangon pun tidak diberikan.

BACA JUGA:   Safari Ramadan Bupati Gunung Mas: Pentingnya Pembinaan Mental dan Spiritual bagi Generasi Muda

“Harusnya mereka PT. Investasi Mandiri membayarkan gaji maupun pesangon anak saya dan puluhan karyawan lainnya. Mereka malah berjanji paling lambat dua minggu setelah PHK dibayarkan, tapi sampai saat ini belum juga ada kabar dari mereka untuk membayarnya,” tuturnya.

Dia mengaku keberatan dengan tindakan perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap bupati melalui dinas terkait dapat memanggil perusahaan untuk klarifikasi terkait pemutusan hubungan kerja yang dilakukan, dan meminta perusahaan untuk membayarkan gaji maupun pesangon karyawan yang di PHK.

“Anak saya dan puluhan karyawan beberapa kali menegaskan tidak ada melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan pihak perusahaan,” tutupnya.

Adapun puluhan karyawan yang di pemutusan hubungan kerja oleh PT Investasi Mandiri diantaranya, Bili, Aji, Hardi, Robianur, Antory, Defsi, Jodi, Iliansah, Zulkifli, Syaiful, Syahrul, Wito, Maldianto, Upik, Agun, Crissoldi, Heri, dan Desik. (Ale)