Penjual Ribuan Obat Keras Tanpa Surat Ijin Edar Jalani Sidang Pertama di Pengadilan Negeri Nanga Bulik

IST/BERITA SAMPIT – Jalannya sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu 12 April 2023

NANGA BULIK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erikson Sinegar, pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu 12 April 2023, dalam bacaan dakwaannya menyampaikan, Rizal Salahfuddin pemuda asal Demak terbukti menawarkan dan mengedarkan obat keras tanpa ijin edar.

JPU menjelaskan, berdasarkan hasil laporan Pengujian Sampel Obat NAPPZA BBPOM Palangka Raya, barang bukti berupa 1.046 tablet warna kuning dengan embossed, positif mengandung Trihexyphenidyl HCl.

Tablet yang mengandung zat aktif Trihexyphenidyl HCl termasuk dalam golongan Obat Keras dan merupakan golongan Obat-Obat Tertentu dengan pengelolaan khusus sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019.

“Obat Trihexyphenidyl HCl merupakan obat yang digunakan untuk penyakit Parkinson, yakni kerusakan atau kematian sel saraf di bagian otak.  Selain itu, juga digunakan untuk pengobatan pada gejala sindrom ekstra pyramidal, yakni pada pasien skizofrenia akibat penggunaan obat,” katanya, Rabu 12 April 2023.

BACA JUGA:   Rayakan Kemenangan, Tim Paslon Prabowo-Gibran Kabupaten Lamandau Gelar Syukuran 

Aksi Rizal berawal pada awal bulan Januari tahun 2023. Saksi dari Penyidik PNS dari Loka Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Kotawaringin Barat bersama dengan Tim Loka POM menerima informasi dari Badan POM RI di Jakarta bahwa dicurigai ada paket obat tanpa izin edar BPOM.

Setelah menerima infromasi tersebut Tim Loka POM melakukan Operasi Penindakan. Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2023, saksi Ajie bersama Tim Loka POM melakukan pemeriksaan di kantor jasa pengiriman J&T Express terhadap satu buah paket yang dicurigai obat tanpa izin edar.

BACA JUGA:   Spesialis Garong Buah Sawit Milik Warga dan Perusahaan Dibekuk Polisi

“Setelah dilakukan tracking nomor resi tersebut telah sampai di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat dan hendak diantar ke Kabupaten Lamandau di Kelurahan Nanga Bulik.” jelasnya.

Setelah itu saksi dari Tim Loka POM melakukan interogasi kepada terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terdakwa lalu membuka paket yang diterima terdakwa yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Ditemukan 1.046 (seribu empat puluuh enam) tablet warna kuning dengan embossed “mf”, 91 (sembilan puluh satu) lembar plastic klip ukuran 5×8 cm,” ucapnya.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.  (Andre)