Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Kabel Listrik

IST/BERITA SAMPIT - Suasana press rilis penanganan kasus pencurian kabel listrik

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya menggelar press release penanganan kasus pencurian kabel listrik, pada rumah kosong yang terjadi pada wilayah hukumnya, Rabu 12 April 2023.

Kasi Humas Polresta Palangka Raya Iptu Sukrianto menyampaikan beberapa hal terkait hasil sementara penanganan kasus pencurian kabel listrik yang diketahui terjadi pada Senin 10 April 2023 lalu.

“Tersangka merupakan seorang pria berinisial HE (22) yang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana Pencurian kabel listrik dari sebuah rumah kosong yang berada di kawasan Jalan Manunggal II Kota Palangka Raya,” ucapnya.

Ia menjelaskan, tersangka nekat melakukan aksi pencurian saat siang hari sekitar pukul 12.00 WIB pada TKP tersebut, yang dilakukannya dengan berjalan kaki mulai dari kawasan Jalan M.H. Thamrin untuk menemukan rumah kosong.

BACA JUGA:   Polisi Tahan Tersangka Perkelahian di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit, Begini Kronologinya

“Setibanya pada TKP saat itu, tersangka berjalan menuju samping rumah dan membuka pintu yang terbuat dari seng dengan menariknya hingga terbuka dan kemudian langsung masuk ke dalamnya melalui celah tripleks,” jelasnya.

Saat berada di dalam rumah tersebut, tersangka pun segera memastikan kondisi listrik apakah menyala atau tidak, serta setelahnya melanjutkan untuk naik ke atas plafon untuk mencuri kabel-kabel listrik yang ada di sana.

“Dengan menggunakan sejumlah peralatan seperti palu, tang, obeng dan karung yang telah dibawanya, HE pun mulai memotong-motong kabel listrik dari plafon serta mencabut saklar rumah dan memasukkannya ke dalam tas ranselnya untuk dibawa pergi,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Bawaslu Kapuas Nyatakan Sejumlah TPS Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

Saat hendak meninggalkan TKP saat itu, HE pun langsung dihampiri oleh warga setempat yang ternyata telah curiga dan mengetahui terjadinya aksi pencurian tersebut, serta kemudian diamankan dan diserahkan ke Polresta Palangka Raya.

“Tersangka HE pun kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, serta terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya. (Hardi)