Ratusan PPPK Tenaga Kesehatan di Gunung Mas Menerima SK

IST/BERITA SAMPIT – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong saat menandatangani berita acara pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

KUALA KURUN – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan formasi tahun 2022  di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung  Mas, Kalimantan Tengah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Gunung Mas, Rabu 12 April 2023.

Dalam laporannya,  Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas selaku Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Richard menyebut jumlah formasi PPPK tenaga kesehatan di tahun 2022 sebanyak 449 formasi. Sedangkan jumlah pelamar yang mendaftar hanya 419 orang.

“Setelah dilakukan seleksi administrasi, ada sekitar 317 orang yang dinyatakan lulus seleksi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi dan ada sebanyak 227 orang yang lulus kompetensi dan akan diusulkan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjanya,” ungkap Richard.

BACA JUGA:   Dinas PU Gunung Mas Selesaikan Rekonstruksi Jalan Piere Tendean III di Kecamatan Kurun

Di mana hal tersebut  berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara(BKN) nomor : 44205/B-KS.04.01/SD/K.2022, dan juga berdasarkan surat keputusan Bupati Gunung Mas nomor 103 tahun 2023 tentang pengangkatan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkup Pemkab Gunung Mas.

“Dalam pelaksanaan kegiatan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kesehatan farmasi tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional,” tuturnya.

“Setelah kegiatan penyerahan petikan surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kesehatan, nanti akan dilanjutkan dengan pembekalan dan sosialisasi kepada seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,” sambung Richard.

Sementara itu, Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengharapkan kepada seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kesehatan untuk bekerja dengan baik dan benar serta jaga nama baik Kabupaten Gunung Mas.

BACA JUGA:   Upaya Pemerintah Dalam Menanggulangi Stunting di Gunung Mas

“Saya juga berharap agar menghindari hal negatif, seperti jangan terlibat narkoba, tidak selingkuh, tidak terlibat perjudian, dan kalau dipercaya menjadi bendahara agar jangan melakukan korupsi,” sebut Jaya Samaya Monong.

Orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini menjelaskan, surat keputusan pengangkatan ini terhitung mulai tanggal 1 April 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2028.

“Dalam bekerja, jangan sampai ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang meminta pindah tempat lain. Kalau demikian, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dari PPPK,” tutup Jaya Samaya Monong. (Ale)