Bupati Sukamara Serahkan SK PPPK Tenaga Kesehatan 

Serahkan : ENN/BERITA SAMPIT - Bupati Sukamara Windu Subagio saat menyerahkan petikan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan.

SUKAMARA – Bupati Sukamara Windu Subagio menyerahkan petikan surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Kantor Bupati, Selasa 18 April 2023.

Windu Subagio menjelaskan penerimaan PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan formasi tahun 2022 jumlah formasi khusus tenaga kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi berjumlah 76 formasi.

“Dan yang lolos sampai tahap pengusulan nip berjumlah 56 formasi,” kata Windu Subagio usai menyerahkan petikan SK untuk PPPK tenaga kesehatan.

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2023 

Windu juga menerangkan jika computer assisted test (CAT) yang tetap masih digunakan dalam menyaring putra-putri terbaik Indonesia yang hasilnya benar-benar transparan dan akuntabel.

“kami menyadari bahwa kenyataan menunjukkan sampai dengan saat ini profesi sebagai aparatur sipil negara, walaupun dengan berbagai sorotan, tetap menjadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat, kondisi ini membuat persaingan menjadi aparatur sipil negara semakin ketat,” ungkap Windu Subagio.

Pilihan karir menjadi abdi negara dan pelayan masyarakat bukan pilihan setengah-setengah apalagi mencoba-coba, hal itu diungkapkan Windu Subagio dihadapan para PPPK yang telah menerkan SK dan telah menandatangani perjanjian kerja.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Launching Sistem Pembayaran Pajak Daerah Melalui Virtual Account

“Sebab karir menjadi abdi masyarakat dan negara ini adalah tugas mulia yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab, disiplin dan kerja keras,” kata Windu Subagio.

“Apa yang alami oleh para PPPK saat ini dimaknai sebagai anugerah yang harus dimanifestasikan kembali kedalam bentuk kerja keras yang lebih baik demi kemajuan daerah Kabupaten Sukamara,” tukas Windu Subagio. (enn)