Honorer Bawaslu Pemilik Sabu 13,64 Gram Termasuk Agen Level Bawah

Release : Enn/Berita Sampit - Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna saat melakukan press release kasus narkoba dan penggelapan serta pencurian.

SUKAMARA – Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna mengatakan bahwa HA, honorer di Bawaslu Sukamara yang tertangkap memiliki 13,64 gram narkoba jenis sabu merupakan agen level bawah.

Hal itu diungkapkan Dewa Palguna dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihaknya setelah mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 13,64 gram di meja kerja HA di Kantor Bawaslu Sukamara.

“Kalau saya analisis dari hasil penyidikan dan penyelidikan HA ini termasuk agen level bawah dan dia ini memiliki networking yang cukup,” jelas Dewa Palguna saat press release, Kamis 20 April 2023.

Dewa Palguna juga mengungkapkan jika HA juga memiliki networking hingga tingkat provinsi, sehingga jajaran Satnarkoba Polres Sukamara melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar dapat mengungkapkan jaringan HA.

BACA JUGA:   Dua Bocah Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Terekam CCTV, Begini Kronologis dan Identitasnya

“HA memiliki networking hingga keluar kabupaten dan provinsi, kami akan lakukan koordinasi dengan tim yang lain untuk mengungkapnya,” terang Dewa Palguna.

HA merupakan honorer di Bawaslu Sukamara tertangkap saat berada di semak-semak di kebun karet dekat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Sukamara pada Selasa 11 April 2013, saat itu ditemukan juga pipet kaca bekas pemakaian narkoba jenis sabu.

Setelah mendapat temuan itu anggota Satnarkoba Polres Sukamara melakukan interogasi dan didapati keterangan dari HA masih menyimpan narkoba jenis sabu di tempat kerjanya yang berada di Bawaslu Kabupaten Sukamara.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Launching Sistem Pembayaran Pajak Daerah Melalui Virtual Account

Setelah melakukan pengecekan pada meja kerja HA ditemukan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat 13,64 gram.

“Sabu-sabu seberat 13,64 gram tersebut rencananya akan dijual dalam pekat yang lebih kecil, namun belum sempat dilakukan lantaran tersangka masih menunggu timbangan yang dibeli secara online,” jelas Dew Palguna.

Dewa Palguna menerangkan bahwa HW merupakan pegawai honorer di Bawaslu Sukamara, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Republika Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (enn)