Ketua Bawaslu Sukamara: Proses Pemberhentian HA Sudah Diproses 

Ketua Bawaslu Sukamara, Irwansyah

SUKAMARA – Ketua Bawaslu Sukamara, Irwansyah mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan proses pemberhentian kepada HA, pegawai honorer yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Sudah diproses pemberhentiannya,” kata Irwansyah, Kamis 20 April 2023.

Dalam kesempatan itu, Irwansyah juga mengimbau kepada seluruh staf di Bawaslu Sukamara agar tidak terulang kejadian dimana salah satu pegawai menyimpang narkoba dimeja kerja.

“Imbauan secara langsung dari saya saat rapat internal dan himbauan langsung dari kasat res narkoba pada saat tes urine dan pada saat giat rakor, kedepan untuk pencegahan dan agar tidak terulang kasus serupa, kami akan melakukan pemeriksaan di ruang kerja dari pimpinan hingga staf,” tegas Irwansyah.

Sebelumnya, Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sukamara berhasil mengamankan 13,64 gram narkoba jenis sabu di Kantor Bawaslu Sukamara.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Terus Upayakan Kepastian Hukum Aset Masyarakat dalam Kawasan Hutan

Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna mengatakan bahwa HA, honorer di Bawaslu Sukamara yang tertangkap memiliki 13,64 gram narkoba jenis sabu merupakan agen level bawah.

HA merupakan honorer di Bawaslu Sukamara tertangkap saat berada di semak-semak di kebun karet dekat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Sukamara pada Selasa 11 April 2013, saat itu ditemukan juga pipet kaca bekas pemakaian narkoba jenis sabu.

Setelah mendapat temuan itu anggota Satnarkoba Polres Sukamara melakukan interogasi dan didapati keterangan dari HA masih menyimpan narkoba jenis sabu di tempat kerjanya yang berada di Bawaslu Kabupaten Sukamara.

BACA JUGA:   H Ahmadi Siap Lanjutkan Pembangunan Kabupaten Sukamara

Setelah melakukan pengecekan pada meja kerja HA ditemukan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat 13,64 gram.

“Sabu-sabu seberat 13,64 gram tersebut rencananya akan dijual dalam pekat yang lebih kecil, namun belum sempat dilakukan lantaran tersangka masih menunggu timbangan yang dibeli secara online,” jelas Dew Palguna.

Dewa Palguna menerangkan bahwa HW merupakan pegawai honorer di Bawaslu Sukamara, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Republika Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (enn)