Pemkab Sukamara Terus Upayakan Kepastian Hukum Aset Masyarakat dalam Kawasan Hutan

ENN/BERITA SAMPIT - Pj Bupati Sukamara Kaspinor saat memimpin rapat PPTPKH di Aula Kantor Bupati Sukamara, Rabu 20 Maret 2024.

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara terus melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan kepastian hukum terkait  aset atau pemukiman atau lahan garapan  dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berada dalam yang terdapat dalam kawasan hutan.

Salah satunya dengan menggelar sosialisasi inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan  kawasan hutan (PPTPKH) di aula Kantor Bupati Sukamara, Rabu 20 Maret 2024.

Penjabat Bupati Sukamara Kaspinor mengatakan bahwa secara khusus wilayah Kabupaten Sukamara telah teridentifikasi lokasi-lokasi pemukiman atau lahan garapan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang terdapat dalam kawasan hutan.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Terus Upaya Semua Desa Terjangkau Sinyal Telekomunikasi

“Kondisi seperti itu jika dibiarkan akan menjadi bom waktu dan memicu konflik kemudian hari, sehingga penuh solusi dan kebijakan yang sesuai dalam penyelesaiannya,” kata Kaspinor saat memimpin rapat.

Menurutnya, salah satu solusi yang sekarang ada adalah melalui kegiatan PPTPKH yang saat ini sedang berproses, kegiatan ini tentu berangkat dari data dan kajian kebijakan yang tidak sederhana yang nantinya diinventarisir dan diproses sesuai dengan norma standar peraturan dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:   Pasar Saik Sukamara Bakal Direnovasi dan Ditata

“Saya menghimbau kepada perangkat daerah yang terlibat dalam tim terkait kegiatan TORA dapat bekerja sama dengan baik dalam sinkronisasi dan validasi data dan informasi yang dibutuhkan,” terang Kaspinor.

“Karena kepastian hukum antara kepemilikan aset atau lahan merupakan hak asasi manusia dan salah satu pusat kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa,” sambung Kaspinor.

“Karen itu setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat yang mempunyai wajib dilaksanakan berdasarkan norma non diskriminatif, partisipatif, perlindungan dan berkeadilan,” tukas Kaspinor.(enn)