544 WBP Lapas Sampit Terima Remisi Idul Fitri

IST/BERITA SAMPIT - Lapas Kelas IIB Sampit menyerahkan remisi Idul Fitri kepada WBP beragama islam secara simbolis.

SAMPIT – Sebanyak 544 (Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam memperoleh pengurangan masa pidana (remisi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.

Remisi itu diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum  dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H / 2023 M Dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023.

Kegiatan penyerahan remisi pada pada Sabtu 22 April 2023 diawali dengan laporan Kepala Sub.Seksi Registrasi dan Bimkemas Gandung.

Di mana dalam laporannya disampaikan bahwa jumlah WBP saat ini sebanyak 832 orang, sedangkan jumlah WBP yang beragama Islam sebanyak 750 orang dan WBP yang memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk diusulkan memperoleh remisi sebanyak 544 orang.

“Alhamdulillah kesemuanya usulan disetujui dengan rincian bahwa sebanyak 152 orang WBP memperoleh remisi sebesar 15 hari, 370 orang WBP memperoleh remisi sebesar 1 bulan, 20 orang WBP memperoleh remisi sebesar 1 bulan 15 hari dan 2 orang WBP memperoleh remisi sebesar 2 bulan. Dari 544 orang WBP tersebut dan setelah dikurangi perolehan remisi terdapat 2 orang WBP yang dinyatakan habis masa pidana dan dinyatakan bebas,” ucapnya.

BACA JUGA:   Sepekan setelah Ditemukan Mengapung di Sungai Mentaya, Jenazah Bayi Belum Dimakamkan

“Sedangkan 288 orang WBP yang beragama Islam tidak diusulkan memperoleh remisi dikarenakan tidak memenuhi syarat administratif. Di mana sebanyak 82 orang WBP beragama non Islam, 152 orang WBP berstatus tahanan, sebanyak 18 orang WBP belum menjalani 6 bulan masa pidana dan 46 orang WBP berstatus menjalani pidana denda/subsider,” sambungnya.

Sementara itu Kalapas Sampit Agung Supriyanto dalam kesempatan kali ini menyampaikan sambutan Menteri Hukum Dan HAM (Yasonna H Laoly) yang diantaranya bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Saya berharap, remisi yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dan perbuatan yang melanggar hukum. Pemberian remisi ini juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial” tuturnya.

Selain itu Menkumham juga menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana/anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini, Menkumham mengucapkan selamat dan mengingatkan untuk menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.

BACA JUGA:   Pesantren Ramadan Digelar, Pelajar Diingatkan Makmurkan Masjid

“Kepada seluruh petigas Pemasyarakatan, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa. Selamat Idul Fitri 1444 H, mohon maaf lahir dan bathin” pungkasnya

Setelah pembacaan sambutan Menkumham, maka Kalapas Sampit didampingi para pejabat strukturalnya menyerahkan SK Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H secara simbolis kepada perwakilan WBP sekaligus memberikan surat bebas kepada kedua WBP yang dinyatakan habis masa pidana setelah dikurangkan remisi.

“Remisi Khusus Keagamaan seperti ini diberikan pada saat hari besar keagamaan dan diberikan kepada WBP sesuai dengan agama dianutnya masing-masing serta telah memenuhi syarat admimistratif maupun subatantif,” tukasnya.

Ditambahkan lagi oleh Kalapas Sampit bahwa perolehan remisi ini secara otomatis by sistem telah masuk ke data masing-masing WBP dalam fitur Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP).

Sebagai bentuk transparansi kamipun akan menempel SK remisi ini di papan informasi yang berada pada tiap blok sehingga seluruh WBP mengetahuinya.(naco)