Bejat! Seorang Pemuda Cabuli Dua Anak Perempuan di Atas Motor

IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi

NANGA BULIK – Kasus pencabulan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lamandau. Kali ini TKP nya di area perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sedangkan korbannya sebanyak dua anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 4 SD.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Firman Gani menjelaskan, bahwa kejadian terjadi pada Minggu, 09 April 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di jalan Poros Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Saat itu tersangka pulang dari salah satu gereja yang berada di Kecamatan Bulik, pulang dari gereja ia sempat mengkonsumsi minuman keras bersama dengan teman-temannya.

Setelah selesai mengkonsumsi minuman keras tersebut ia hendak pulang bersama dengan istri dan anaknya, namun pada waktu itu kedua korban ingin ikut bersamanya, sehingga ia menyuruh istri dan anaknya sendiri untuk ikut bersama dengan mobil dari perusahaan .

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya

Selanjutnya tersangka membonceng kedua anak perempuan tersebut menggunakan sepeda motor menuju ke mess perusahaan.

Namun di tengah perjalanan, ia justru melakukan perbuatan cabul terhadap salah satu korban dengan cara memasukkan jari telunjuknya ke dalam alat kelamin anak korban.

Setelah dilepas ia kembali memegang alat kelamin korban dari bagian luar celananya, kemudian pelaku melanjutkan perbuatan cabulnya terhadap korban satunya lagi dengan cara yang sama. Namun anak kedua sempat melawan dengan memukul tangan tersangka, tetapi tersangka tetap nekat melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak dua kali.

“Perbuatan cabul tersebut dilakukan di atas motor yang sedang berjalan, tersangka mengaku sedang nafsu, sehingga tangan sebelah pegang stang dan satunya lagi menggerayangi korban-korbannya,” ungkapnya, Minggu 23 April 2023.

Kemudian pada hari Selasa 11 April 2023 sekitar pukul 16.00 WIB korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtuanya, sehingga kemudian orang tua korban memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak Security Perusahaan.

BACA JUGA:   Sejumlah Kasus Penjarahan Sawit Perkebunan di Kotim Dilaporkan ke Polisi

Lalu Security Perusahaan memanggil pelaku dan langsung mengamankannya, serta mengantar korban ke Polres Lamandau untuk melaporkan peristiwa atau perbuatan cabul tersebut.

“Atas kejadian tersebut anak korban mengalami rasa takut, malu dan trauma,” terangnya.

Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (Andre).