Beredar Kabar Portal Akses PT Multi Karya Primas Mandiri Akan Dibongkar, Ini Kata Kuasa Hukum

IST/BERITA SAMPIT - Pemasangan portal di PT Multi Karya Primas Mandiri oleh warga, Minggu 16 April 2023.

SAMPIT – Setelah dilakukan pemortalan atas akses PT Multi Karya Primas Mandiri yang dilakukan karena diduga beroperasi tanpa izin di atas tanah warga bernama Yudianto, beredar kabar bahwa portal tersebut akan dibongkar paksa oleh oknum.

“Saya mendapat informasi bahwa besok Rabu 26 April 2023, akan ada oknum-oknum yang membuka paksa portal PT Multi Karya Primas Mandiri yang kami buat pada tempo hari,” kata Nurahman Ramadani selaku Kuasa Hukum Yudianto.

Ramadani mengatakan jika isu tersebut benar adanya, setidaknya ia memiliki dua alasan untuk menolak hingga memperkarakannya.

Pertama, informasi yang beredar bukan merupakan ajakan atau persuasi untuk meredam konflik, melainkan agitasi. Pembukaan paksa merupakan pendekatan represif.

“Berembusnya isu tersebut menunjukkan bahwa perusahaan tidak memiliki solusi atau minimal itikad baik,” tegasnya.

Agitasi yang dilancarkan hanya akan bermuara pada meruncingnya konflik antara masyarakat dan perusahaan. Jika metode demikian dibenarkan oleh PT Multi Karya Primas Mandiri, maka cara tersebut hanya menunjukkan arogansi perusahaan atas nama pembangunan.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Pastikan Makanan di Pasar Ramadan Aman di Konsumsi

“Kedua, masih atas dasar pembangunan jalan, PT Multi Karya Primas Mandiri melakukan aneksasi terhadap hak-hak klien saya atas tanah yang bisa dibuktikan secara sah dengan dokumen legal berupa Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujarnya.

Ia menyampaikan pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan mengesampingkan hak-hak masyarakat dengan melakukan pendudukan atas tanah kliennya.

Selain itu, perusahaan juga memanfaatkan tanah kliennya untuk melakukan proyek ilegal. Sikap yang ditunjukkan perusahaan, selain ilegal, mereka juga melanggar prinsip Reforma Agraria yang ditekankan oleh pemerintah untuk mewujudkan keadilan berbasis pembangunan.

Bagaimanapun juga, pembangunan pada prinsipnya harus berorientasi kerakyatan. Bukan sebaliknya, untuk kepentingan segelintir elite apalagi merampok hak-hak rakyat.

“Maka dengan dua alasan rasional itu, saya tegaskan siapapun yang membuka paksa portal tersebut nantinya siap-siap saja berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.

BACA JUGA:   ODOJ Kalteng Berbagi Kebahagiaan untuk 210 Guru Ngaji di Kotim

Diberitakan sebelumnnya warga bersama kuasa hukum memasang portal di PT Multi Karya Primas Mandiri yang beroperasi di tanah milik masyarakat bernama Yudianto yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Buana Mustika, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu 16 April 2023.

“Sehubungan dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Multi Karya Primas Mandiri pada tanah milik Yudianto dengan dugaan tindakan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya,” kata Nurahman Ramadani.

Ramadani mengatakan ia sudah memberikan somasi kepada PT Multi Karya Primas Mandiri tanggal 7 Maret 2023 untuk segera melakukan pembayaran secara penuh terhadap pemakaian tanah yang dilakukan.

“Namun surat somasi diabaikan maka saya mengambil langkah untuk melakukan tindakan pemortalan terhadap lahan tersebut secara paksa,” kata Ramadani. (Nardi)