Awal Tahun 2023, Kasus Asusila di Lamandau Capai Tujuh Perkara

IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi

NANGA BULIK – Perkara asusila atau pelecehan seksual di Kabupaten Lamandau dalam 3 bulan terakhir ini pada di Tahun 2023 ini sudah mencapai 7 perkara.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu Faisal Firman Gani menuturkan, hingga Bulan April ini Polres Lamandau setidaknya telah menangani 7 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sebelumnya, tanggal 9 April, Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus pencabulan, yang dialami dua bocah kelas 4 SD, dimana pelakunya tidak lain adalah orang terdekat.

Faisal menyebutkan, pihaknya juga sudah pernah merilis kasus pencabulan. Tersangka dalam kasus itu, masih kerabat dekat korban yang seharusnya menjadi pelindung malah menjadi tersangka.

BACA JUGA:   Operasi Pasar Murah, Upaya Pemkab Lamandau dalam Mengendalikan Inflasi

Faisal juga mengaku sejauh ini pihaknya telah mengungkap banyak kasus. Tapi kasus yang terjadi bukannya reda, justru kian marak.

“Karena itu, saya minta peran aktif rekan-rekan media, agar selalu waspada terhadap kejahatan yang akan terjadi,” ucapnya. Jumat, 28 April 2023.

Meski begitu, menurut Faisal, hal ini tidak bisa dibiarkan terjadi terus-menerus. Hal itu tentu merupakan gambaran dari ancaman krisis moral yang menjadi ancaman serius generasi muda.

BACA JUGA:   Terjadi Tawuran di Nur Mentaya Saat Malam Minggu

Jika, tidak segera mendapat perhatian serius, tidak menutup kemungkinan angka kasusnya akan meningkat.

Diketahui, kasus asusila atau pelecehan seksual di Kabupaten Lamandau tahun 2022 sebanyak 12 perkara dan sedangkan di tahun 2023 sebanyak 7 perkara dan masih dalam penyidikan.

Untuk jumlah kasus pada tahun 2022 yang telah di tangani oleh Polres Lamandau ada sebanyak 107 perkara, dan yang selesai penanganannya sebanyak 59 perkara dengan rincian tahap II 39 perkara, SP3 1 (satu) perkara, henti lidik 1 (satu) perkara, RJ 18 (delapan belas) perkara. (Andre)