Ketua DAD Kotim Mengaku Tak Tahu Poin Keberatan MDAHK Terhadap Tujuh Damang

JIMMY/BERITA SAMPIT - Perwakilan MDAHK Kotim saat akan menyerahkan laporan kepada Kapolres Kotim.

SAMPIT – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim) Untung TR mengaku tidak tahu poin keberatan yang dilaporkan oleh Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MDAHK) Kotim terhadap tujuh Damang ke Polisi.

“Memang sampai saat ini tembusan laporannya saya tidak menerima, jadi saya tidak tahu apa saja keberatannya. Namun saya juga tidak paham mana poin yang melanggar, karena saya juga terus terang belum pernah melihat kitab suci itu,” ungkap Untung. Jum’at, 28 April 2023.

Menurutnya meskipun dalam pembentukan tim tersebut dirinya terlibat dan mendapatkan SK dari Bupati, namun dirinya tidak tahu persis baik putusan Basara Hai maupun poin keberatan yang dilaporkan ke polisi.

“Waktu itu Damang definitif hanya empat orang. Sehingga mengambil satu damang dari luar kota, yaitu dari Seruyan. Sementara dalam aturan untuk menjadi hakim itu harus jabatan definitif,” beber Untung saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Sekretariat DAD Kotim Jalan A Yani Sampit.

Menurut mantan kepala sekolah itu, putusan yang dinilai keberatan oleh MDAHK Kotim itu tergantung pada putusan majelis hakim, sehingga dirinya menegaskan tidak tau sama sekali terkait perkara pelaporan itu.

BACA JUGA:   Ini Identitas Pemilik Bangunan yang Terbakar Malam Jumat di Sampit

Sementara itu salah satu dari tujuh Damang yang dilaporkan yakni Damang Kecamatan MB Ketapang Fitriansyah enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi. Menurutnya saat ini pihaknya fokus terhadap menjaga keamanan dan kondusifitas daerah.

Sebelumnya laporan itu disampaikan oleh perwakilan MDAHK Kotim ke Polres Kotim pada Kamis, 13 April lalu dan diterima langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani dengan didampingi sejumlah PJU.

Menindaklanjuti laporan itu, Sarpani mengaku pihaknya akan segera memanggil para pihak yang terkait untuk pemanggilan guna dimintai keterangan.

“Setelah hari raya ini kita akan tindak lanjuti terkait dengan laporan itu, semua pihak yang membuat terang kejadian itu akan kita mintai keterangan. Kita akan tindak lanjuti, tindak lanjutnya itu,” tegas Sarpani.

Adapun laporan mereka dengan tuduhan serius yakni dugaan penistaan kepercayaan Umat Hindu Kaharingan, salah satunya dengan sembarangan mengutip ayat-ayat suci di kitab suci Panaturan milik Umat Hindu Kaharingan.

“Kami perwakilan dari Umat Hindu di wilayah Kotim, tujuan kami menyampaikan laporan keberatan atas apa yang dilakukan oleh sidang Basara Hai beberapa waktu lalu yang mengutip dan memasukan ayat-ayat kitab suci kami,” kata Yather U Buri.

BACA JUGA:   Petugas Pemilu KPU dan Bawaslu di Katingan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Mereka juga meminta kepada Kapolres menindak tujuh damang itu supaya tidak mencampur adukan agama dengan adat, pelaporan ini merupakan kesepakatan mereka dengan pihak umat Hindu.

Menurut Yather keputusan Basara Hai yang dikeluarkan tujuh Damang ini membuat gejolak dikalangan umat Hindu Kaharingan.

“Kami keberatan ayat suci yang terdapat dalam Kitab Panaturan dikutip dalam keputusan tersebut. Tentunya ini melukai bagi mereka yang selama ini menganggap ayat-ayat itu sangat sakral,” tegasnya.

Ayat suci yang dikutip ini merupakan hal yang sakral bagi umat hindu Kaharingan yang hanya dalam momentum tertentu bisa dibuka dan dikutip.

Menurut Yather harus ada efek jera dan pemahaman yang mendalam bagi oknum Damang yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan pengutipan terhadap ayat suci tersebut. Yather tidak merincikan apa saja ayat suci yang dikutip oleh 7 Damang dalam kegiatan Basara Hai beberapa waktu lalu tersebut.

Sehingga jangan sembarangan mengambil ayat-ayat suci kepercayaan kami, kami berharap ini Kapolres Kotim bisa menindaktegas mereka siapapun yan agar ada efek jera. (Jimy).