Petugas Pemilu KPU dan Bawaslu di Katingan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

IST/BERITASAMPIT - Penandatanganan perjanjian kersama perlindungan petugas Pemilu.

KATINGAN – Petugas Pemilu 2024 baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Katingan akan dilindungi oleh layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal itu ditandai dengan adanya penandatangan perjanjian kersama
BPJS Ketenagakerjaan cabang Sampit dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan terkait perlindungan bagi petugas pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Katingan tahun 2024.

“Kami berharap para petugas KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu 2024 bisa bekerja dengan aman dan risikonya nanti diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga bisa membantu meringankan beban para petugas saat menjalankan tugasnya nanti,” ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Dwi Ari Wibowo, Jumat 22 Maret 2024.

Menurut pria yang akrab disapa Ari itu, para petugas pemilu akan mendapatkan jaminan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian pada saat bekerja selama periode pemilu 2024 (saat Pileg, Pilpres, serta Pilkada), seperti pada saat penghitungan suara, pada saat pencabutan alat peraga kampanye, atau pada saat mereka bertugas selama dalam tahapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

BACA JUGA:   Beasiswa Gerbang Mentaya Tuai Kritik Keras dari Kalangan Mahasiswa

“Melalui perjanjian kerjasama ini, petugas pemilu mendapatkan jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Jaminan kematian itu, apabila meninggal akan mendapatkan manfaat sebesar Rp42 juta yang diterima ahli warisnya. Apabila terjadi kecelakaan kerja, akan diberikan perlindungan pengobatan dan perawatan kesehatan pengobatan tanpa batas jadi tanpa plafon,” jelasnya.

Sementara itu soal pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Katingan nantinya akan di proses melalui penganggaran daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan.

BACA JUGA:   Sejumlah Orang Terluka saat Kebakaran, Satu Harus Operasi

Adapun yang menjadi sasaran dalam perjanjian kerjasama ini, yaitu KPU dan Bawaslu Kabupaten Katingan berjumlah 5.070 orang. Terdiri dari Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suarat (KPPS) 4.192 orang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 32 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 228 orang, Petugas Ketertiban TPS 135 orang, Sekretariat PPK 24 orang, Sekretariat PPS 146 orang, Panwas Kecamatan 5 orang, Panwaslu Kecamatan 74 orang, Panwaslu Kelurahan/Desa 163 orang dan Pengawas TPS sebanyak 71 orang.

Penandatangan perjanjian kerjasama itu dilaksanakan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan George Heplin Edwar Doddy, S.Sos dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sampit Dwi Ari Wibowo yang disaksikan langsung oleh sekretaris daerah Katingan Pransang.S asisten I. (im)