Hari Kedua, KPU Palangka Raya Belum Terima Berkas Pendaftaran Bacaleg

SYAUQI/BERITA SAMPIT- Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah.

PALANGKA RAYA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya masih belum menerima berkas pendaftaran Bacaleg dari partai politik di hari ke dua pendaftaran.

“Sampai dengan tanggal 2 Mei ini belum menerima pendaftaran bakal caleg dari partai politik,” kata ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah, Selasa 2 Mei 2023.

Ngismatul menjelaskan, proses pendaftaran Bacaleg dari partai politik harus terlebih dahulu mengisi dan mengupload dokumen persyaratan sesuai dengan PKPU di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Kan di upload dulu berkas pencalonannya seperti KTP-nya dan berkas lainnya semua itu di-upload di silon kalau sudah selesai diupload barulah dia mengantarkan berkas ke KPU, tetapi sebelum dia mengupload ke silon harus minta aplikasi ke kami untuk bikin akun Silon,” kata Ngismatul.

BACA JUGA:   Sudah Tiga Bupati Berganti Jalan Wilayah Utara Kotim Tetap Sengsara

Kata Dia, proses pendaftaran Bacaleg untuk pemilu 2024 tidak ujug-ujug harus datang ke KPU bawa dokumen seperti di tahun 2019.

“Sebenarnya 2019 sama harus masuk pada sistem informasi pencalonan atau silon, Jadi mereka peserta pemilu Bacaleg di parpol itu mengunggah atau mengupload dokumen persyaratan sesuai dengan PKPU ke sistem informasi silon,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Isi Waktu di bulan Ramadan, WBP Perbanyak Ibadah di Masjid At Taubah

Ia melanjutkan, pertanggal 30 April, baru tiga parpol yang yang meminta aktivasi akun Silon, yaitu partai PSI, PKS dan Perindo.

Bahkan dirinya juga menginstruksikan kasubag agar bersurat resmi ke parpol untuk mengkonfirmasi kapan penyerahan berkas pendaftaran Bacaleg sebelum penutupan Bacaleg pada 14 Mei mendatang.

“Saya minta ke kasubag agar bersurat resmi ke partai politik mengkonfirmasi kapan kira-kira mau menyerahkan berkas mendaftarkan Bacaleg,” pungkasnya. (Syauqi).