Jual Sabu Dilingkungan Perusahaan, Dua Karyawan Dituntut 7 Tahun Penjara

Ilustrasi

NANGA BULIK – Ingin dikatakan sekawan dalam melakukan kejahatan bersama, ternyata dua orang  terdakwa perkara narkotika, Edi Swito Purba  Purba dan Aji Santosa dilakukan penuntutan secara terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufan Afandi menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Swito Purba dan  terdakwa Aji Santosa dengan pidana penjara masing-masing selama 7  tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan subsider 10  bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Saat dikonfirmasi usai persidangan, JPU Taufan Afandi membeberkan bahwa awalnya dua sekawan ini akan membeli sabu bersama di desa Perigi dari penjualnya yang bernama Yadi (DPO) pada kamis 24 November 2022, namun dibatalkan karena terlalu lama menunggu dan harus masuk kerja.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekitar Pukul 16.00 WIB, terdakwa Edi menghubungi  Aji dan mengajaknya pergi ke Pangkalanbun untuk membeli sabu.  Dan mereka akhirnya berangkat menggunakan  mobil patroli perusahaan PT FLTI .

BACA JUGA:   Pemkab Bersama Perusahaan Swasta Bahas Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan di Lamandau

Sesampainya Pangkalanbun, mereka kembali menghubungi penjual sabu, Yadi yang ternyata berada di rumahnya di Kumai. Dan mereka pun sampai Kumai jelang Tengah malam  dan masuk ke rumah Yadi.

“Aji langsung membeli narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 1  gram dengan harga Rp1.700.000 kepada Yadi (DPO). Mereka juga diberikan bonus Yadi  untuk menggunakan sabu bersama-sama dirumahnya,” bebernya, Rabu 3 Mei 2023.

Setelah mendapatkan sabu, mereka kembali ke mess karyawan PT FLTI . Saat berada di kantin, Aji juga membagi sabu tersebut menjadi 2 bungkus plastik klip.  Ia berencana menjual  1  bungkus plastik klip seharga Rp500.000  dan 1 bungkus plastik klip lainnya akan dijual dengan harga Rp1.500.000.

Tidak seberapa lama datanglah  Teguh (DPO)  ke rumah Aji untuk membeli sabu. Lalu Aji memberikan 1  bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu yang dijual dengan harga Rp500.000.

BACA JUGA:   Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit Dikeluhkan Warga Sering Digunakan Pesta Miras dan Mesum Pasangan Sejoli

Namun tampaknya dagang barang haramnya terendus,  sehingga pihak kepolisian menerima informasi bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai menyimpan, memiliki atau menguasai narkoba di perusahaan tersebut

Dengan gerak cepat, Satresnarkoba Polres Lamandau langsung melakukan penangkapan dan  penggeledahan terhadap Aji dengan di saksikan oleh security PT. First Lamandau Timber Internasional (PT FLTI).

Pada saat penggeledahan tersebut ditemukan 1  buah kotak rokok merek Gudang Garam yang didalamnya terdapat 1  bungkus plastik klip berisikan butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan pada kantong celana bagian belakang sebelah kanan, 1 buah handphone oppo reno 5 dan uang tunai sebesar Rp500.000.

“Saat di interogasi, Aji mengatakan bahwa ia berangkat membeli sabu tersebut bersama rekannya Edi dengan menggunakan mobil Patroli perusahaan . Sehingga  berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian juga menangkap Edi di mess karyawan,” ungkapnya. (Andre)