Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pria Pemilik Enam Paket Sabu 

ISTBERITASAMPIT- Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, berhasil meringkus seorang pria berinisial WA (45) pemilik 6 paket sabu-sabu di Jalan Mendawai I, Kota Palangka Raya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Gerardus S Rahail mengatakan Pria berinisial WA (45) tersebut kini harus mendekam di ruang tahanan Polresta Palangka Raya, akibat tertangkap tangan miliki enam paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka yang berhasil kita amankan yakni seorang pria berinisial WA (45) alias Eman, akibat tertangkap tangan memiliki 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu dari seberat kotor sekitar 2,96 (dua koma sembilan enam) gram,” Kata Kasatresnarkoba AKP Gerardus S. Rahail, Jumat 5 Mei 2023.

BACA JUGA:   Diskominfosantik Kalteng Gelar Media Gathering-Buka Puasa Bersama Insan Pers 

AKP Gerardus menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Hari Kamis 4 Mei 2023 kemarin sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Jalan Mendawai I, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika.

“Keenam paket sabu tersebut kita temukan dari kediaman tersangka, yakni satu paket yang dibungkus menggunakan kemasan minuman sachet dan lima paket lainnya dengan dibalutkan tisu ditemukan dari sela-sela dinding dapur yang terbuat dari seng,” ungkapnya.

“Selain itu beberapa barang bukit pendukung lainnya pun juga kita amankan, diantaranya seperti satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip dan satu unit handphone milik tersangka, yang diduga kuat berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana narkotika,” lanjutnya.

BACA JUGA:   Dikabarkan Maju Sebagai Bacalon Wakil Wali Kota Palangka Raya, Begini Tanggapan Emi Abriyani

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka WA kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka WA terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Syauqi)