Empat Perangkat Daerah Kotim Akan Digabung Menjadi Dua Perangkat Daerah

NARDI/BERITA SAMPIT- Suasana pembahasan Ranperda di DPRD Kotim.

SAMPIT – Sebanyak empat perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan digabung menjadi dua perangkat daerah

Hal tersebut diketahui dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Makanya ini perlu kita bahas secara intens agar semua berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kita harus bahas secara menyeluruh, supaya nantinya masing-masing organisasi perangkat daerah itu bisa optimal,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, 9 Mei 2023.

Pembentukan Perda tersebut dilakukan agar kinerja pemerintah daerah dapat lebih efektif dan efisien dalam memajukan Kabupaten Kotim sehingga dibahas dengan teliti serta serius.

BACA JUGA:   Kelompok Tani di Cempaga Tegas Meminta PT BSP Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan yang Belum Dibayar

Sementara itu dari pihak eksekutif dipimpin Asisten I Setda Kotim Rihel mengatakan dalam rancangan peraturan daerah tersebut memuat beberapa perubahan dalam struktur organisasi perangkat daerah.

Ada empat perangkat daerah yang digabung menjadi dua perangkat daerah yaitu Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, kemudian Dinas Koperasi UKM dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, digabung menjadi Dinas Koperasi UKM Perindag.

Ada tujuh perangkat daerah akan yang naik tipe yaitu adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dari Tipe C menjadi tipe A, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dari Tipe C menjadi tipe B, Satuan Polisi Pamong Praja dari tipe B jadi tipe A, Dinas Sosial dari tipe B menjadi tipe A, Dinas Perhubungan dari tipe B menjadi tipe A, Dinas Komunikasi dan Informatika dari tipe B menjadi tipe A, dan Dinas Perikanan dari tipe B menjadi tipe A

BACA JUGA:   Petahana Masih Kuat dan Sulit untuk Dikalahkan

Ada tiga perangkat daerah baru yang dibentuk. Dua perangkat daerah dibentuk yaitu Dinas Cipta Karya dan Pertanahan, serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan kawasan Permukiman. Satu instansi lainnya berubah nomenklatur yaitu Bappelitbangda menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.

Rihel menyampaikan Bapemperda DPRD Kotim sangat serius dalam membahas Raperda tersebut.

“Mudah-mudahan semua berjalan dengan baik hingga disahkan nanti,” ucap Rihel. (Nardi)