Kelompok Tani di Cempaga Tegas Meminta PT BSP Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan yang Belum Dibayar

IST/BERITA SAMPIT- Kelompok Tani Sumber Rejeki bersama unsur Muspika Cempaga

SAMPIT – Masyarakat Kelompok Tani Sumber Rejeki kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta PT BSP agar menyelesaikan ganti rugi lahan yang belum dibayar mereka tuntut selama ini.

“Kami juga meminta Pemkab Kotim agar menegaskan perusahaan bisa merealisasikan tuntutan masyarakat,” kata Hendi, kuasa hukum Kelompok Tani Sumber Rejeki, Selasa 19 Maret 2024.

Harapan mereka agar pihak perusahaan tidak lagi mengabaikan kewajiban mereka untuk menyelesaikan lahan yang masih bermasalah atau belum dibayarkan kepada masyarakat maupun kelompok tani.

Pemerintah juga punya peran melakukan pengawasan agar perusahaan betul menjalankan kewajiban dan tidak menyesengsarakan masyarakat.

Sehingga perusahaan dan masyarakat disekitar kebun bisa hidup berdampingan dan tidak ada konflik yang berkelanjutan.

“Hadirnya perusahaan di daerah ini agar bisa berdampak positif dan bermanfaat untuk masyarakat sekitar kebun,” ungkapnya.

Sebelumnnya Kelompok tani bersama PT BSP melakukan pengukuran kembali lahan untuk menemukan titik koordinat secara global dengal luasan 655,95 hektare.

BACA JUGA:   Personel Gabungan Bakal Amankan Mudik Lebaran di Kotim

“Sehingga mempermudah menemukan dimana posisi lahan 200,99 hektare yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan kepada Kelompok tani Sumber Rejeki,” kata Hendi.

Setelah sebelumnnya kegiatan pemortalan lahan yang disengketakan pada Rabu 5 Maret 2024, Kelompok tani ini protes kepada PT BSP karena adanya kegiatan aktifitas di lahan yang statusnya masih belum diberikan ganti rugi pada kelompok tani.

Kemudian ada kesepakatan antara kelompok Tani dengan perusahaan sehingga portal dibuka kembali, dan pada hari Jumat tgl 7 Maret 2024 dilakukan pengukuran kembali lahan PT BSP. (Nardi)

Ia menyebutkan ada sedikit perbedaan skema pola pengukuran antara tim pengukur desa yang diturunkan pihak PT BSP dengan tim pengukur pihak kelompok tani, tapi setelah disingkronkan kemudian dilanjutkan pengukuran sampai dengan selesai.

Setelah selesai dibuatkan Berita Acara hasil Cek Lokasi yang diminta oleh pemerintah Kecamatan dan Polsek Cempaga sebagai pedoman dasar untuk penyelesaian akhir dengan perusahaan.

BACA JUGA:   Mendapat Keluhan Warga, Taman Kota Sampit Akan Dirancang Ulang dengan Jasa Konsultan

“Diketahui sebelumnnya masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Sumber Rejeki mengadakan aksi portal penutupan akses jalan induk perusahaan PT BSP yang masih disengketakan seluas 200,99 hektare di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim, Rabu 5 Maret 2024.

Kelompok tani ini protes kepada PT BSP karena adanya kegiatan aktifitas di lahan yang statusnya masih belum diberikan ganti rugi pada kelompok tani.

“Padahal hasil nutolen yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2022 lalu, ada kesepakatan tidak melakukan tindakan sepihak dan melawan hukum agar Bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” kata kuasa warga Hendi, Senin 4 Maret 2024.

Ia menyampaikan lahan tersebut masih tersisa 200,99 hektare dari total luasan 655,95 hektare dan yang sudah terbebaskan kepada PT BSP seluas 423,55 hektar. (Nardi)