Seorang Paman Tega Setubuhi Keponakannya Sendiri Sebanyak 7 Kali

Man/BERITA SAMPIT - Kapolres Kobar saat dialog dengan tersangka tindak pidana pencabulan.

PANGKALAN BUN – Seorang paman yang tinggal di Kabupaten Kotawaringin Barat, tega menyetubuhi Keponakannya sendiri, yang masih berusia 12 Tahun. Pelaku tanpa rasa iba menyetubuhi korban sebanyak 7 kali dengan ancaman akan membunuh korban.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli dan Kanit PPA Polres Kobar Paulina menjelaskan, kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku pada tanggal 6 April 2023 sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban.

“Terakhir, pelaku kembali menyetubuhi korban pada tanggal 1 Mei 2023 sekitar pukul 12.20 WIB dengan TKP yang sama yakni di rumah korban,” ujar Bayu Wicaksono.

Adapun kronologis kejadiannya lanjut Bayu, pada hari Rabu tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, korban baru pulang dari sekolah, kemudian masuk ke dalam rumah tanpa mengunci pintu rumah dan tiduran di dalam kamar.

Kemudian sekitar pukul 12.30 Wib korban terbangun karena merasa ada seseorang yang memeluk korban dari samping. Ketika korban membuka mata ternyata sudah ada tersangka yang merupakan pamannya sendiri.

“Pelaku sudah ada disamping korban saat itu pelaku memeluk korban, lalu pelaku berkata  berkata ‘kalau kamu nggak bilang siapa-siapa nanti saya belikan HP’, lalu tersangka langsung mencium-cium korban lalu menyetubuhi korban, setelah korban disetubuhi Tersangka mengancam korban dengan berkata, ‘kalau kamu bilang sama orang lain kamu saya bunuh’. Setelah itu tersangka pulang,” ujar Bayu.

BACA JUGA:   Lahan yang Belum Diganti Rugi PT BSP Diukur Kembali Bersama Kelompok Tani di Cempaga

Kemudian lanjut Bayu, kejadian yang terakhir terjadi pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023, sekitar pukul 11.20 Wib, awalnya korban sedang bermain ke rumah teman korban yang ada di dekat rumah korban, dengan niatan ingin bermain dengan anak dari teman korban tersebut, ketika korban sampai dan bermain dengan anak teman korban tersebut, korban melihat teman korban tersebut sedang chat-an dengan tersangka dan berkata, ‘kesini aja ada si Pia, aku mau jalan sama pacarku’.

“Tidak lama teman korban pergi keluar dengan anak dan pacarnya tersebut, namun korban tetap di rumah temannya tersebut karena temannya korban menitipkan rumahnya kepada korban, lalu sekitar pukul 12.20 WIB, pelaku datang dan masuk ke dalam rumah dan langsung duduk disamping korban, lalu korban bertanya kepada tersangka sedang apa tersangka disini lalu tersangka menjawab, nggak pa pa, ” Imbuh Bayu.

BACA JUGA:   Dua Bocah Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Terekam CCTV, Begini Kronologis dan Identitasnya

Kemudian, pelaku mengajak korban ke kamar, korban dan tersangka masuk ke dalam kamar teman korban tersebut lalu korban direbahkan diatas kasur, lalu tersangka mencium pipi korban. Awalnya korban sempat menolak, namun tidak dihiraukan oleh tersangka, lalu korban disetubuhi oleh tersangka. Menurut keterangan korban, korban telah berulang kali disetubuhi oleh tersangka.

“Untuk saat ini pelaku telah berhasil kita amankan berikut dengan barang bukti yakni 1 buah baju lengan Panjang warna ungu,1 buah celana Panjang warna hitam putih, 1 buah sport bra warna hitam, dan 1 buah celana dalam warna ungu,” kata Bayu.

Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, dengan ancama penjara selama 15 tahun. (Man)