Sempat Mangkir, Hakim Tahan Istri Kacab PT Sagas Putera Bangsa

IST/BERITA SAMPIT- Bela Permata Sari terdakwa kasus penganiayaan di PT Sagas Putera Bangsa

SAMPIT – Mutia Bella Permata Sari terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ngodithya Salvina karyawan PT Sagas Putera Bangsa ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Istri Kacab PT Sagas Putera Bangsa ini ditahan karena tidak kooperatif, pada sidang lalu saat panggilan sidang terdakwa tidak hadir dan memilih mangkir, hingga saat sidang Senin 15 Mei 2023 majelis hakim menahannya.

“Sidang hari ini oleh hakim terdakwa ditahan,” kata jaksa penuntut umum, Rahmi Amalia usai sidang terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa, terungkap penganiayaan itu terjadi pada Jumat 6 Mei 2022 sekitar pukul 12.50 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi korban Ngodithya Salvina yang berada di jalan Pandawa, Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang, dengan cara mengedor-gedor rumah Salvina.

Salvina membuka pintu rumah dan melihat terdakwa, setelah itu terdakwa lansung duduk dan marah marah, karena terdakwa datang disaat Salvina mau berangkat ke kantor, Salvina mengajak terdakwa untuk bertemu di kantornya yaitu di PT. Sagas Putera Bangsa, di Jalan Pandawa V yang berada tidak jauh dari rumah Salvina.

BACA JUGA:   Halikinnor Lebih Layak Maju di Pilgub Kalteng, Pengamat: Fajrurrahman Lanjutkan Estafet Kepemimpinannya!

Kemudian pada pukul 13.00 WIB, terdakwa dan Salvina tiba kantor tersebut. Namun setelah mereka masuk kedalam kantor, terdakwa langsung mematikan saklar listrik, mengunci pintu ruangan dan menyimpan kunci ruangan tersebut ke dalam kantong terdakwa.

Kemudian Salvina mencoba menghidupkan kembali saklar listrik tersebut sebanyak tiga kali dan menanyakan kepada terdakwa mengapa terdakwa mematikan meteran listrik serta mengunci pintu.

Salvina menjelaskan ia harus bekerja terpantau dengan CCTV, selanjutnya terdakwa berkata kepada Salvina sudah meminta izin dan terdakwa mencoba mengancam Salvina serta mencaci maki dengan ucapan kasar.

BACA JUGA:   Pengamanan Areal Kebun Sawit Difokuskan dari Penjarahan

Salvina mencoba menghindar dan tidak melawan terdakwa karena terdakwa pada saat itu terlihat sangat emosi sehingga ia mencoba keluar dari pintu belakang untuk menghidupkan listrik.

Akan tetapi Salvina dikejar oleh terdakwa hingga kerudungnya sobek dan handphone yang berada di tangan Salvina dirampas oleh terdakwa dan melempar handphone ke lantai

Terdakwa menarik rambut Salvina, dan terjadi tindak kekerasan oleh terdakwa, Salvina sempat dicekik dan berusaha melepaskan diri.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Salvina mengakibatkan luka sebagaimana Visum et Repertum dari RSUD Dr. Murjani Sampit tanggal 06 Mei 2022.

Sebelumnya Mutia Bela tidak ditahan baik ditingkat penyidikan kepolisian hingga dilimpahkan di kejaksaan. Setelah ditahan yang bersangkutan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit.

(Nardi)