DPRD Minta RSUD Muara Teweh Tambah Dokter Spesialis 

ISKANDAR/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Barito Utara saat RDP dengan Dinas Kesehatan, RSUD Muara Teweh dan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Rabu 17 Mei 2023.

MUARA TEWEH – DPRD Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kepengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Medical chek up, kondisi pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana di rumah sakit, Rabu 17 Mei 2023.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan dihadiri 11 anggota DPRD dan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Setda Barito Utara drg Dwi Agus Setijowati, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Achmad Zainudin dan undangan lainnya.

Usai tanya jawab, mendapat kesimpulan bersama DPRD Barito Utara memerintahkan RSUD Muara Teweh segera melakukan penambahan dokter spesialis yaitu dokter spesialis anak, spesialis jiwa, spesialis THT dan spesialis syaraf.

Kemudian RSUD Muara Teweh, memperluas kerjasama dengan pihak ketiga, untuk memenuhi keperluan kekurangan ambulan rumah sakit dalam melayani pasien rujukan serta pasien SKTM yang meninggal di rumah sakit, dengan biaya ambulan ditanggung oleh pasien.

DPRD Barito Utara, menyarankan agar kebersihan di rumah sakit menggunakan jasa pihak ketiga, yang dananya bersumber dari APBD, RSUD Muara Teweh berkomitmen, dalam meningkatkan mutu layanan kepada pasien.

Dinkes dan Dinsos PMD diharapkan bisa menempatkan petugasnya di RSUD, untuk mempermudah pelayanan SKTM. Termasuk mengenai SDM perlu ada penambahan, biaya operasional sarana dan prasarana di Puskesmas se- Barut, kenaikan tunjangan Kepala Puskesmas dan tambahan penghasilan, bagi tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah terpencil.

Selain itu, besaran tarif retribusi pelayanan pada Puskesmas dan Labkesda sesuai Perda, tentang retribusi jasa umum tahun 2011. Sebagai wakil rakyat DPRD meminta kepada Dinkes, untuk segera membuat database sesuai dengan standar Analisis Beban Kerja (ABK), agar Dinkes bisa segera merekrut pekerja sesuai dengan standar yang ada.

Lebih lanjut, akan dijadwalkan kembali RDP mendatang mengundang Pemda dan organisasi Profesi Kesehatan, untuk membahas mengenai tunjangan penambah penghasilan berdasarkan Perbup Nomor 2 tahun 2023. (isk)