Seorang IRT Diringkus Polisi saat Hendak Transaksi Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Seorang IRT diringkus polisi saat hendak transaksi narkotika jenis sabu.

SAMPIT – Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial F (25) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran kedapatan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Cristopel Mihing Gang Bina Tani, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa 23 Mei 2023.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, IRT tersebut berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba di jalan itu.

“Lalu kami melakukan penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berdiri dipinggir jalan,” kata Bagus, Rabu 24 Mei 2023.

BACA JUGA:   Sopir Kabur Usai Jual CPO, Truk Ditinggal di Pinggir Jalan

Setelah berhasil mengamankan pelaku petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. Dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan didalam kantong jaket pelaku.

“Saat melakukan penggeledahan kami menemukan 1 bungkus plastik kecil sabu yang dibalut dengan tisu dengan berat 5,14 gram,” ungkap Kasat.

Tidak hanya itu petugas kepolisian juga menyita barang bukti lainnya yaitu 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor milik pelaku yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

BACA JUGA:   Kapasitas Lima Keberangkatan Kapal Sampit Tujuan Semarang dan Surabaya Masih Tersedia

“Kemungkinan saat itu dia hendak melakukan transaksi narkoba. Dan saat itu juga kami amankan. Kini pelaku bersama barang buktinya sudah kami amankan di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Atas perbuatannya IRT yang berstatus seorang janda muda tersebut akan disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Jimmy)