Dua Tersangka Narkotika Direhabilitasi Kejari Katingan

IST/BERITA SAMPIT - Dua tersangka sabu direhabilitasi.

KASONGAN – Dua orang tersangka yang terjerat kasus tindak pidana narkotika berinisial RM dan AD, kini telah dilakukan rehabilitasi oleh Kejaksaan Negeri Katingan di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Katingan.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Intel Ronald Peronika mengatakan, rehabilitasi ini atas permohonan usulan Kejaksaan Negeri Katingan kepada Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Sehingga pada tanggal 16 Mei 2023 dilaksanakan ekspos, dan atas permohonan tersebut disetujui untuk dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum.

BACA JUGA:   Kodim 1019 Katingan Akan Gelar Bazar Murah Ramadan 1445 Hijiriah

“Dasar Jaksa Penuntut Umum melakukan permohonan rehabilitasi melalui proses hukum terhadap terdakwa RM dan terdakwa AD, telah memenuhi syarat dalam pedoman Jaksa Agung nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, dengan pendekatan keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa,” jelasnya.

Dalam proses rehabilitasi ini lanjutnya, disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Siska Yulianita, didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Katingan Ferry. Hal ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Katingan dan surat ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan untuk menyerahkan kepada petugas UPTD Rumah Sakit Mas Amsyar Kasongan di pelayanan Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kabupaten Katingan.

BACA JUGA:   Kasrem 102 Panju Panjung Apresiasi Kinerja Kodim 1019 Katingan Saat Penutupan TMMD

“Ini dilakukan rehabilitasi medis rawat inap,” tandasnya.(Bitro)