Seorang Perempuan Dipaksa Indehoy oleh Sepupunya saat Berada di Rumah Tantenya

IST/BERITA SAMPIT - N, pelaku yang memaksa sepupunya indehoy saat berada di kediaman tantenya.

SAMPIT – Seorang perempuan berinisial S saat menginap di rumah keluarganya karena alasan hujan dan tidak bisa kembali ke rumahnya, justru dipaksa sepupu prianya untuk melakukan indehoy.

Kejadian itu terjadi di Jalan Tjilik Riwut, Km 25, RT 001, RW 001, Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu 14 Mei 2023 sekitar pukul 02:30 WIB.

Menurut Kapolsek Cempaga Iptu Bambang Priyanto korban tersebut berinisial S, saat itu N atau terlapor sedang tidur di atas sofa yang berada di ruang tamu.

Saat itu dirinya terbangun dan langsung mendatangi korban yang sedang tidur di atas ranjang yang terletak di ruang tengah.

BACA JUGA:   Disdik Kotim Terima Penghargaan dari Balai Bahasa Kalteng Dalam Revitalisasi Bahasa Daerah

“Kemudian korban dirayu oleh terlapor untuk diajak bersetubuh dengan cara terlapor menarik celana korban dan setelah celana korban terbuka selanjutnya terlapor langsung melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ungkap Bambang, Jumat, 26 Mei 2023.

Pada saat itu paman korban berinisial A juga terbangun dan kaget pada saat keluar kamar melihat korban telah mendapatkan perlakuan asusila oleh terlapor.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaga guna proses lebih lanjut.

BACA JUGA:   Galian C Beroperasi di Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit, Warga Minta Pemerintah dan Penegak Hukum Turun Tangan

“Hubungan pelaku sepupu dua kali dengan korban, kalau yang perempuan memang dititipkan di rumah tantenya itu karena sekolah di kecamatan itu,” bebernya.

Dari kejadian juga polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju kaos berwarna biru malam, satu lembar celana panjang berwarna hitam dan satu buah celana dalam warna abu-abu.

Atas perbuatannya, N disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU.

(Jimmy)