Tersangka Pencuri Perhiasan di PPM Sampit Jual Emas ke Banjarmasin

IST/BERITA SAMPIT - Rekaman kamera pengawas saat memperlihatkan tersangka pencurian emas di Pasar PPM Sampit.

SAMPIT – S (46), tersangka pencuri perhiasan di toko Mas Mitra Baru Pasar PPM Sampit ternyata menjual emas hasil curiannya ke Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjarmasin.

Menurut pemilik toko tersebut H Darsani saat diamankan pihaknya tersangka mengaku kalau hasil curian perhiasan emas seberat 50 gram yang berharga mencapai 50 juta rupiah itu telah dijual.

“Menurut keterangan pelaku tadi katanya emas yang dicuri nya itu sudah tidak ada. Dia jual di daerah Banjarmasin Kalimantan Selatan sana,” ungkap H. Sani, Rabu 24 Mei 2023 lalu.

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya

Sebelumnya, pelaku pernah mencuri sebuah perhiasan emas di toko tersebut. Pelaku berhasil membawa kabur emas seberat 50 gram yang harganya mencapai Rp. 50 juta Rupiah.

Pada saat hendak ditangkap pelaku sempat kabur dan membuang dompetnya yang dimana didalam dompet tersebut ada indentitas pelaku. Namun, pelaku tersebut berhasil ditangkap di areal parkiran pasar PPM.

“Dia sempat kami kejar saat kabur itu dia membuang identitasnya jalan. Tapi berhasil ditemukan, menurut identitasnya dia itu orang Kalimantan Barat,” bebernya.

BACA JUGA:   Hari Ini Kirana III Bawa Ratusan Penumpang Berangkat dari Pelabuhan Sampit menuju Surabaya

Setelah berhasil mengamankan pelaku pemilik toko tersebut langsung menghubungi pihak kepolisian. Dan tidak berselang lama polisi datang dan membawa pelaku ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan.

Namun hasil curiannya yang ia lakukan kembali pada 24 Mei lalu berupa dua buah cincin emas 375, satu pasang anting imitasi, belum sempat terjual.

Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

(Jimmy)