SAMPIT – Seorang tersangka penggelapan sepeda motor berinisial R alias D (23) dipergoki pemiliknya berisinial S (48) saat akan kabur di Gang Sahari, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kejadian penggelapan itu bermula pada Jumat 19 Mei 2023 di Dermana Selamat Datang di Sampit Jalan Iskandar, Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi bahwa pada tanggal tersebut sekitar pukul 15:00 WIB tersangka menyewa sepeda motor motor Yamaha Xeon GT 125 kepada korban.
“Kemudian tanpa sepengetahuan korban motor tersebut digadaikan kepada ES. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak bewajib,” beber Lajun. Rabu, 31 Mei 2023.
Kepolisianpun mengamankan barang bukti berupa satu motor merk Yamaha Xeon GT 125 dan satu selembar STNK.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Sebelumnya pada pada Selasa, 23 Mei lalu pelaku dipergoki korban di Gang Sahari usai korban mencari pelaku di kontrakannya.
Keduanya berpapasan di Gang Sahari dan koban dibantu temannya mengamankan pelaku hingga dihakimi warga karena disebut maling sepeda motor.
(Jimmy)