Dugaan Pungli SPBU Km8 Menyalahi Aturan, Dishub Kotim: Harus Sesuai Tarif

IST/ BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Perhubungan Kotim Suparmadi.

SAMPIT – Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur (Kotim) Suparmadi menegaskan bahwa dugaan adanya pungutan liar (pungli) mulai Rp70 ribu hingga Rp150 ribu di SPBU Km8 Tjilik Riwut Sampit bukan kewenangan dari pihaknya.

“Adanya pungli itu bukan kewenangan dari Dishub, kami sudah menetapkan tarif parkir yang sesuai aturan seharusnya di terapkan di lapangan,” kata Suparmadi, Sabtu 16 Maret 2024.

Ia menyebutkan tarif retribusi parkir untuk truk berukuran sedang, mobil, bus sedang yaitu Rp5.000, kemudian truk besar, mobil bus besar Rp10.000.

Jika ada pungutan liar maka pengelola itu sudah menyalahi aturan dari Dishub Kotim, pihak pengelola parkir yang bertanggung jawab.

Diketahui bahwa pungli yang terjadi di SPBU tersebut memberatkan masyarakat yang mengantre mengisi BBM dan menuntut agar mencabut izin pengelola parkir serta melaporkan ke Polsek Baamang.

Terkait adanya masyarakat yang keberatan dengan penerbitan izin parkir, Dishub Kotim menyatakan pengelolaan parkir harus ada izin dari Dishub dan selama ini tidak ada izin disitu. Sudah melibatkan Lurah saat penerbitan izin pengelolaan parkir dan semua setuju.

BACA JUGA:   Jasad Bayi yang Baru Dilahirkan Mengapung di Kawasan Pelabuhan Sungai Mentaya Sampit

Diberitakan sebelumnnya salah satu warga yang melapor yaitu Ariyanto menuturkan dirinya mengantre untuk mengisi BBM, didatangi tiga orang meminta uang parkir kemudian menyerahkan Rp100 ribu dan kembalian Rp30.000.

“Tentu kami keberatan dengan nominal Rp70 ribu yang cukup besar dan memberatkan karena harusnya Rp10 ribu saja,” kata Apriyanto.

Sementara itu pengakuan sopir lainnya ia mengeluarkan uang Rp150 ribu untuk antre mengisi BBM.

Salah satu warga setempat Edy menceritakan awalnya tidak ada pengelolaan parkir di SPBU tersebut, hanya masyarakat setempat dengan swadaya dan mereka tidak keberatan, memberikan urunan berkisar Rp10 ribu.

BACA JUGA:   Mengeluh Jalan di Mentaya Hulu Rusak, Netizen: Tidak Usah Menuntut Suara Kalian Sudah Dibeli

Ia menyebutkan dalam proses perizinan memang ada perdebatan dengan Lurah Baamang Hulu yang keberatan dengan perizinan pengelolaan parkir disana, sebagai masyarakat setempat juga tidak dilibatkan.

“Jika dilibatkan maka pasti masyarakat akan keberatan dengan penerbitan izin tersebut, namun nyatanya izin tetap diterbitkan,” ungkapnya.

Selain itu juga pemilik warung disekitar SPBU juga keberatan karena truk-truk parkir menutup depan warung mereka.

Masyarakat juga membuat surat pernyataan keberatan dan meminta agar Dishub mencabut izin pengelola parkir di SPBU Km8 tersebut dan ditandatangani 31 warga setempat, harusnya bisa sesuai tarif yang ditetapkan yaitu Rp10 ribu maka masyarakat bisa menerima.

“Truk yang mengantre adalah angkutan bukan pelangsiran sehingga sangat keberatan jika harus membayar sampai 70 ribu hingga 150 ribu rupiah sekali mengisi BBM, kami laporkan agar tak ada lagi pungli disitu,” pungkasnya. (Nardi)