Siaga Darurat Bencana Karhutla Kalteng Didasarkan Pada Penetapan Status Karhutla Kabupaten/Kota

HARDI/BERITA SAMPIT - Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalteng Ahmad Toyib saat memberikan laporan pada Rapat Koordinasi Pemantapan Rencana Penanganan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng.

PALANGKA RAYA – Sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/194/2023 tanggal 23 Mei 2023 Tentang Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, yang menetapkan status siaga darurat bencana Karhutla selama 167 hari, terhitung mulai tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 November 2023.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalteng Ahmad Toyib saat memberikan laporan di Rapat Koordinasi Pemantapan Rencana Penanganan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin 5 Juni 2023.

Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/194/2023 tanggal 23 Mei 2023 Tentang Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, selama Status Siaga Darurat Karhutla, Satgas Pengendali Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/36/2023 diaktivasi menjadi Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Sebut Panen Raya di Pulang Pisau Alami Peningkatan Dibanding Tahun Lalu

“Struktur Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla yaitu Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Komandan, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Wakil Komandan I, Komandan Korem 102/PJG sebagai Wakil Komandan II, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Wakil Komandan III dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Wakil Komandan IV, kemudian didukung Bagian, Bidang dan Satgas-Satgas,” katanya.

Penetapan status siaga darurat bencana karhutla Provinsi Kalimantan Tengah didasarkan pada penetapan status siaga darurat bencana karhutla kabupaten/kota, dimana sampai dengan saat ini, kabupaten/kota yang sudah menetapkan status siaga darurat sebanyak tujuh kabupaten dan satu kota.

Kabupaten Sukamara 26 April sampai dengan 24 Juli 2023, Kota Palangka Raya 08 Mei sampai dengan 05 Agustus 2023, Kabupaten Barito Selatan 02 Mei sampai dengan 14 November 2023, Kabupaten Pulang Pisau 29 Mei – 26 Agustus 2023, Kabupaten Kotawaringin Timur 24 Mei sampai dengan 22 Juni 2023, Kabupaten Kapuas, 17 Mei sampai dengan 15 Agustus 2023, Kabupaten Kotawaringin Barat 30 Mei sampai dengan 10 November 2023, dan Kabupaten Katingan 31 Mei sampai dengan 28 Agustus 2023.

BACA JUGA:   Nuryakin Membuka Pasar Murah di Barito Timur

“Dengan demikian, masih ada enam kabupaten yang belum menetapkan status siaga darurat bencana karhutla yaitu Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Lamandau,” lugasnya.

Dengan adanya penetapan status siaga darurat karhutla pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, diharapkan sinergitas pentahelix pada semua tingkatan dapat dioptimalkan dalam penanganan karhutla pada tahun 2023 untuk mewujudkan komitmen bersama Kalteng Bebas Kabut Asap Tahun 2023. (Hardi).