Praktik Pungli PPDB di Sekolah Dapat Menciderai Makna Pendidikan

Ilustrasi 

SAMPIT – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di setiap tahun pada jenjang pendidikan memang sering sekali diterpa isu tentang pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Namun isu itu kadang hanya menjadi angin lalu dan tanpa penyelesaian, bahkan dapat dimaklumi hanya dengan kritikan dan tanggapan tokoh terkait tanpa ada solusi penyelesaiannya.

Aturan tentang pelaksanaan PPDB pun sebenarnya sudah dengan jelas tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Ristek Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 bernomor 7978/A5/HK.04.01/2023 dan telah diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2023. Dimana didalamnya menginformasikan bahwa dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023-2024 yang objektif, transparan, dan akuntabel perlu diperhatikan hal-hal terkait.

Untuk Kabupaten Kotawaringin, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim telah mengeluarkan imbauan Nomor : 421.1/3534/SET/2023 terkait aduan masyarakat dalam penyelenggaraan Kegiatan  PPDB Tahun Ajaran 2023-2024 dan persiapan kelulusan siswa.

BACA JUGA:   Warga Kotim Merasa Gempa Bumi Dua Kali Dalam Sehari

Dimana pada point 2 tertuang satuan PAUD, SD, SMP, dan SKB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari dana BOSP untuk pelaksanaan kegiatan PPDB di sekolah, sehingga dilarang melakukan pungutan selama masa PPDB. Salah satu contoh penebusan formulir pendaftaran atau uang bangku.

IST/BERITA SAMPIT – Praktisi Pendidikan Kotim Deny Hidayat

Menanggapi isu-isu yang sering berkembang pada PPDB di sekolah baik terkait uang bangku, calo penerimaan dan lain sebagainya, praktisi pendidikan Kotim Deny Hidayat menyampaikan bahwa memang peran aktif dan tegas semua pihak terkait PPDB harus ditanamkan, agar pendidikan betul-betul diawali dengan proses yang baik, dijalani dengan baik dan diakhiri dengan hasil yang memuaskan.

“Jangan belum apa-apa di penerimaan saja sudah terjadi praktik tidak baik, tentu hal tersebut dapat mencederai makna pendidikan itu sendiri sebagai tempat menjadikan insan terdidik yang lebih baik,” tegas Deny, Senin 12 Juni 2023.

BACA JUGA:   Pesantren Ramadan Digelar, Pelajar Diingatkan Makmurkan Masjid

Pak Den sapaan akrabnya, mengusulkan langkah-langkah strategis yang dapat dilaksanakan untuk mencegah pungli pada PPDB, yaitu:

  1. Penggunaan sistem PPDB berbasis online atupun offline yang terintegrasi dan terpusat, contoh sistem PPDB di SMA atau SMK milik pemerintah yang sudah sudah sangat bagus.
  2. Pengumuman hasil seleksi bersifat final harus ditegaskan dan diawasi, agar tidak terjadi penambahan atau pengurangan yang bersifat subyektif dan tidak transparan.
  3. Melibatkan komite sekolah sebagai pengawas langsung PPDB.
  4. Dinas Pendidikan Kotim membuka layanan call center pengaduan terkait PPDB.
  5. Mensosialisasikan pencegahan pungli PPDB di sekolah melalui berbagai media cetak dan online.

“Dengan keterlibatan semua pihak yang berperan dan bersinegis melakukan pengawasan, setidaknya bisa menekan terjadinya praktek pungli oleh oknum yang sengaja memanfaatkan momen PPDB ini,” pungkasnya. (ilm)