Sekda Kalteng Berharap Sektor FOLU Dapat Menurunkan 60 Persen Emisi Nasional

IST/BERITA SAMPIT - Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin menyampaikan, Forestry And Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, merupakan suatu kondisi dimana tingkat serapan karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya, sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi yang dihasilkan sektor tersebut pada tahun 2030.

Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kehutanan Provinsi Kalteng Tahun 2023, yang berlangsung di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin 12 Juni 2023.

“Ada dua hal krusial dalam upaya mengejar Net Sink 2030 dari sektor FOLU, yaitu menjaga hutan yang ada serta menanam lahan kritis. Caranya dapat beragam, mulai dari rehabilitasi, mengembangkan wisata alam, mengkreasi ekonomi masyarakat, dan juga mengelola hutan kemasyarakatan,” ucapnya.

BACA JUGA:   Buka Forum Perangkat Daerah, Edy Pratowo Berharap Tercipta Ide dan Gagasan untuk Kalteng

Ia juga menjelaskan, pada Desember 2022 Provinsi Kalteng telah merampungkan Dokumen Rencana Kerja Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, yang mencakup lima aksi mitigasi utama pada sektor FOLU 2023–2030, yaitu penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan; pembangunan hutan tanaman; pengelolaan hutan lestari; rehabilitasi hutan; dan pengelolaan ekosistem gambut.

“Dengan dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut, diharapkan sektor FOLU dapat menyumbang dalam menurunkan hampir 60 persen dari total target penurunan emisi nasional, untuk mencapai netral karbon/net-zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat,” ujarnya.

BACA JUGA:   Pemprov Gelar Rakor Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah untuk Menyinkronkan Program

Nuryakin juga mengingatkan kepada semua yang hadir untuk mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan di tahun 2023.

Optimalkan sumber daya yang ada, karena sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216 Tahun 2021, terdapat perluasan penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR).

“Selain untuk merehabilitasi hutan dan lahan, DBH-DR juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pendukungnya, seperti pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial, serta mendukung operasional KPH dan program strategis lainnya,” pungkasnya. (Hardi)