Polisi Amankan Tersangka yang Menyebabkan 30 Hektar Lahan di Kobar Terbakar

IST/BERITA SAMPIT : Wakapolres Kobar KOMPOL Wihelmus Helky saat menggelar Press Release, tindak pidana pembakarah lahan.

PANGKALAN BUN – Tersangka berinisial T Alamat Jalan Panglima Utar Rt.01/Rw.01, Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumal, Kabupaten Kobar, diamankan Polisi gara-gara membakar lahan 4 hektar yang akhirnya meluas jadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), seluas 30 hektar.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, melalui Wakapolres Kobar KOMPOL Wihelmus Helky, dalam Press Relese, Selasa 13 Juni 2023, mengatakan awalnya pelaku membakar lahan seluas 4 hektare untuk kebun semangka tetapi tersangka tidak bisa memadamkan api dan akhirnya  api merambat  kelahan pertanian dan hutan alang-alang sampai 30 hektare.

BACA JUGA:   Viral Video Dua Remaja Putri 'Adu Mekanik' di Dekat Bandara H Asan Sampit

Kronologis peristiwa pembakaran lahan tersebut mengakibatkan lahan seluas kurang lebih 30 Ha yang ada di lahan pertanian Desa Sungai Bakau ikut terbakar.

Pelaku melakukan pembakaran lahan tersebut dengan cara menebas rumput yang ada dilahan tersebut kemudian melakukan simpukan, baru kemudian pada malam harinya membakar simpukan rumput-rumput tersebut.

Pelaku melakukan pembakaran lahan tersebut dengan maksud dan tujuan yaitu untuk membuka lahan tersebut dan kemudian menanam buah semangka, serta pelaku melakukan pembakaran tersebut dengan kesadarannya sendiri tanpa ada suruhan dari orang lain.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman Menerima Penghargaan Inspiring Profesional and Leadership Awards 2024 dari Asean Choise

“Barang bukti 1  buah korek api warna Biru 1 buah ranting pohon yang terbakar. 1 ikat rumput kering, bersama tersangkanya sudah diamankan di tahanan Polres Kobar. Dan pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,“ ungkap Wakapolres.

Seraya menambahkah, terkait dengan adanya kerhutla Polisi tidak akan memandang bulu siapa pun yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, kemudian berakibat kebakaran besar akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. (Man)