Dewan: Plus Minus Sistem Zonasi PPDB

IST/BERITASAMPIT- Anggota DPRD kota Palangka Raya, Norhaini 

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Norhaini menyatakan, kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berbasis zonasi, diambil untuk menyempurnakan sistem pendidikan agar kualitasnya merata.

“Kebijakan PPDB sistem zonasi ini adalah sebagai upaya untuk mencapai pemerataan kualitas pendidikan, sehingga semua peserta didik dapat mengakses pendidikan yang bermutu dan berkualitas,” ungkapnya, Kamis 15 Juni 2023

Norhaini menjelaskan kebijakan PPDB sistem zonasi tersebut, tentu ada plus dan minusnya. Adapun untuk plus sistem zonasi, adalah memberikan pemerataan pendidikan yang bermutu dan layak bagi seluruh peserta didik.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

“Artinya, bagi orangtua maupun peserta didik tidak ada lagi mengenal istilah sekolah favorit. Semuanya berhak mendapatkan pendidikan yang kualitasnya sama, tidak membeda-bedakan dari sisi ekonomi atau sosial,” ujarnya.

Sedangkan minus sistem zonasi PPDB lebih kepada bagaimana kesiapan ketersediaan infrastruktur satuan pendidikan atau sekolah.

“Misalnya banyak peserta didik yang berdomisili di tempat yang relatif dekat dengan sekolah. Nah, ini harus dilihat apakah kapasitas sekolah bisa menampung semuanya. Inilah yang kerap terjadi. Jangan sampai ada peserta didik yang tidak bersekolah. Hal ini harus ada solusi dari pemerintah,” ungkapnya.

Terlebih dalam PPDB, sistem zonasi sudah jelas, bahwa peluang calon peserta didik untuk diterima di sekolah akan semakin besar bila jarak tempat tinggal ke sekolah semakin dekat. Begitupun sebaliknya, jika jarak tempat tinggal ke sekolah makin jauh, makin kecil kemungkinan diterima.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Sementara itu minus lainnya dari PPDB sistem zonasi yakni adanya kecurangan seperti memanipulasi data domisili hingga permainan uang.

“Kami minta pihak sekolah dapat tegas menolak segala jenis bentuk pelanggaran yang ingin mengakali sistem zonasi dalam PPDB. Sedangkan bagi orangtua, diharapkan dapat memahami aturan yang berlaku. Daftarkan anak didik sesuai ketentuan,” tandasnya.

(Syauqi)