Demi Uang Pemuda Ini Tega Jual Pacar melalui Michat

IST/BERITA SAMPIT : Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasatreskrim Ipda Faisal Firman Gani saat melakukan pres liris di Aula Satryo Pambudi luhur

NANGA BULIK – Demi uang apapun dilakukan untuk bertahan hidup. Hal ini dilakukan oleh seorang pemuda berinisial MI (22) dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). MI diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau, Jumat 16 Juni 2023, sekitar jam 23.30 WIB, disalah satu hotel di kota Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Lamandau atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, dalam pers rilis menerangkan, Tim TPPO Polres Lamandau mendapatkan informasi bahwa salah satu hotel di kota Nanga Bulik ada kegiatan Tindak Pidana Perdagangan orang.

Selanjutnya Tim TPPO mendatangi hotel tersebut dan menemukan seorang perempuan DI (21) di salah satu kamar hotel sedang menunggu pelanggan. Dari hasil interogasi didapat informasi DI sebagai pekerja seks komersial yang melakukan kegiatannya melalui aplikasi Michat yang di operasikan oleh seseorang berinisial MI.

BACA JUGA:   Dua Bocah Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Terekam CCTV, Begini Kronologis dan Identitasnya

Selanjutnya Tim TPPO mengamankan MI di hotel yang sama, saat di diintrogasi MI mengakui telah menjual DI melakukan layanan seks dengan harga Rp300.000 dimana DI sendiri adalah pacarnya.

MI menjajakan DI melalui aplikasi Michat yang sebelumnya telah dilakukan di Banjarmasin, Pangkalan Bun dan Lamandau.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu kendaraan jenis R4, kondom atau alat kontrasepsi, satu set pakaian dan 2 handphone, serta uang tunai sebesar Rp300.000. Sedangkan pelaku saat ini berada di rutan Polres Lamandau sedang menjalani proses hukum.

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil, Uang dan Laptop Milik Perempuan di Palangka Raya Raib usai Membeli Takjil

Terhadap pelaku dapat di persangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007.

“Terhadap pelaku bisa disangkakan tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,” ucapnya, Senin 19 Juni 2023.

Bronto juga berpesan kepada masyarakat agar mengawasi anak anaknya dengan sebaik baiknya, jangan mudah tergiur dengan iklan Pekerjaan dengan gaji besar, hal tersebut adalah cara pelaku TPPO untuk menjerat para korbannya, jika menemukan TPPO segera laporkan Kepihak Kepolisian.(Andre)