Fraksi Golkar: Ranperda Penetapan Desa Untuk Menciptakan Tertib Administrasi

NARDI/BERITA SAMPIT- Suasana Penyampaian pendapat akhir Fraksi dalam rapat Paripurna DPRD Kotim.

SAMPIT – Anggota Fraksi Golkar Hj Mariani menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penetapan adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan guna memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap keberadaan dan data wilayah administrasi pemerintahan desa.

“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dari 168 desa yang ada di Kabupaten Kotim hanya terdapat beberapa desa yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam penyampaian pendapat akhir Fraksi dalam rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin 19 Juni 2023.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diingatkan Jangan Hanya Memikirkan Jalan Dalam Kota Saja

Ia melanjutkan karena desa tersebut lahir setelah lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia melalui mekanisme pemekaran desa sehingga mempunyai dasar hukum berupa peraturan daerah.

Sedangkan desa-desa yang telah ada sebelum lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia belum memiliki penetapan dalam sebuah produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga memerlukan pengaturan dalam Perda.

BACA JUGA:   Dishub Diminta Kaji Ulang Andalalin Pengelola Parkir SPBU Km 8 Sampit

Ia menyampaikan Fraksi Golkar dapat menerima usulan dua buah Ranperda tentang Penetapan Desa dan Ranperda Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Dengan harapan catatan dan masukan bagi semua pihak dalam melaksanakan amanah konstitusional sebagaimana mestinya,” ujarnya. (Nardi).