Disdik Barut Apresiasi SMPN 9 Muara Teweh

ISKANDAR/BERITA SAMPIT - Foto bersama saat acara diseminasi hasil aksi nyata pelatihan mandiri Platform Merdeka Mengajar (PMM) di SMPN 9 Muara Teweh.

MUARA TEWEH – Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Syahmiludin A. Surapati melalui pengawas pembina Pahrina memberi apresiasi SMPN 9 Muara Teweh saat acara diseminasi hasil aksi nyata pelatihan mandiri Platform Merdeka Mengajar (PMM), sebagai implementasi kurikulum merdeka, Senin 19 Juni 2023.

“Disdik memberi apresiasi kegiatan ini dan memotivasi para guru hebat agar selalu dinamis menghadapi era perubahan zaman dalam rangka implementasi kurikulum merdeka,” ungkap Pahrina.

Selain itu, SMPN 9 Muara Teweh juga dikatakan sebagai pionir dalam melaksanakan kegiatan semacam ini khususnya diseminasi PMM.

“Semoga dapat menjadi inspirasi sekolah lain untuk menyelenggarakan kegiatan yang sama,” jelasnya.

Kegiatan dihadiri seluruh dewan guru dan GTK SMPN 9 Muara Teweh, biaya dana dari bantuan operasional sekolah bertujuan meningkatkan pemahaman guru dan GTK dalam pelaksanaan kurikulum merdeka.

“Acara juga sekaligus sebagai laporan progres pelatihan mandiri PMM,” papar Titin Sumarni Kepsek SMPN 9 Muara Teweh diamini Maryati Waka kurikulum.

Nampak begitu antusias para peserta mengikuti kegiatan di ruang kelas 9 A, dipandu Rindha sebagai MC, narasumber sejawat yang berasal dari guru di sekolah, salah satu calon guru penggerak serta motivator di SMPN 9 Muara Teweh, Nur Ika Sulistyaratih dan Rizky Rivaldy.

Mila Hartini salah satu peserta mengaku banyak mendapat manfaat dan pengetahuan tentang pelatihan PMM, sekaligus mendapat sertifikat, dia berharap semoga terus berkelanjutan.

“Karena sangat bermanfaat bagi kami sehingga kami memperoleh pengetahuan dan menyelesaikan pelatihan PMM hingga mendapatkan sertifikat dari Kemendikbudristek, dalam kurikulum merdeka guru adalah menuntun anak agar selamat dan bahagia sesuai dengan kodratnya,” kata Mila.

Acara diseminasi hasil aksi nyata pelatihan mandiri PMM sebagai tindak lanjut dari Kepmendikbudristek Nomor 262 tahun 2022 Perubahan Nomor 56 Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pemulihan Pembelajaran, dan merujuk Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan. (isk)