DPRD Kotim Setujui Raperda Penetapan Desa dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah

IBRAHIM/BERITA SAMPIT - Penandatangan berita acara oleh pimpinan DPRD Rinie dengan kepala daerah yang kali ini dihadiri Wakil Bupati Irawati.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) lakukan penandatanganan persetujuan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD setempat  atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penetapan desa dan pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Perlunya pengaturan mengenai penetapan desa sebagai wujud dari adanya pengakuan pemerintah terhadap keberadaan desa yang telah ada dan hidup sebelum terbentuknya atau lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Wakil Bupati Kotim, Irawati saat menyampaikan pidato di Ruang Rapat DPRD Kotim, Senin 19 Juni 2023.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 116 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah kabupaten menetapkan peraturan daerah tentang penetapan desa dan desa adat di wilayahnya.

“Dengan adanya penetapan ini lebih menguatkan keberadaan desa-desa di kabupaten kotawaringin timur secara legal formal,” jelasnya.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diminta Permudah Izin Pembangunan Mall dan Tidak Melakukan Penyetopan

Lebih lanjut Irawati menyampaikan  rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotim Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kotim.

“Perubahan peraturan daerah ini dimaksudkan untuk dapat memaksimalkan fungsi dan kinerja perangkat daerah dengan pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan/atau pengurangan serta perubahan nomenklatur perangkat daerah,” tuturnya.

Selain itu juga untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Menurut Irawati perubahan peraturan daerah ini dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah.

“Sehingga perangkat daerah yang dilakukan perubahan dapat melaksanakan fungsinya secara tepat, efektif, efisien dan berdaya guna dalam melaksanakan tugas-tugasnya membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan serta urusan penunjang pemerintahan daerah untuk melayani secara optimal seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kotim,” demikian Irawati.

BACA JUGA:   Silaturahmi Keluarga Besar Disdik Kotim Digelar Memperkuat Tali Persaudaraan

Hal ini disetujui oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD setempat dikukuhkan dalam penandatangan berita acara oleh pimpinan DPRD Rinie dengan kepala daerah yang kali ini dihadiri Wakil Bupati Irawati.

“Dua buah raperda ini telah dibahas oleh Bapemperda DPRD bersama pihak eksekutif, kemudian disetujui melalui pendapat akhir seluruh fraksi. Selanjutnya dua buah raperda ini bisa diproses ke tahap berikutnya hingga nantinya menjadi peraturan daerah,” tutur Ketua DPRD Kotim, Rinie.

(Ibra)