Germo Asal Sampit Pekerjakan Anak di Bawah Umur dan Istri Seorang Anggota

IST/BERITASAMPIT- Tersangka NS kasus TPPO.

PALANGKA RAYA- Germo atau mucikari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Sampit kabupaten Kotawaringin Timur mempekerjakan anak dibawah umur dan seorang istri anggota kepolisian.

Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji mengatakan, terungkapnya kasus tersebut saat tim Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap tersangka NS di Swiss Bell Hotel Kota Palangka Raya.

“Untuk penangkapan kemarin tim Ditreskrimum Polda Kalteng telah melakukan penangkapan terhadap pelaku NS dengan korban AR (26) HR (14) dan Saksi berinisial H,” kata Arlan Selasa 20 Juni 2023.

Diketahui, tersangka NS dan korban HR yang berusia 14 tahun sama-sama warga asal Sampit kabupaten Kotawaringin Timur, dan korban lainnya AR merupakan istri dari anggota kepolisian.

BACA JUGA:   Sepasang Kekasih Dijatuhi Hukuman atas Kecurangan Pemilu 2024

Erlan Munaji menerangkan, modus pelaku NS memperdagangkan kedua korbannya untuk berhubungan badan dengan tamu lelaki dewasa dikamar Hotel dengan tarif Rp 2,5 juta perorang dan tersangka mendapatkan upah Rp. 500 ribu perorang.

“Dari operasi penangkapan tersebut, tim Ditreskrimum Polda Kalteng mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 6 juta, 1 kunci gembok nomor 3304, 1 kunci gembok 3306, 1 unit mobil Daihatsu Sigra Nopol KH 1711 FW, 1 lembar STNK mobil R4, 1 kotak berisi 3 bungkus kondom, 1 ponsel Merk iPhone 11 warna biru toska, 1 buah kunci mobil daihatsu,” katanya.

BACA JUGA:   Wagub Kalteng Tegaskan, Kolaborasi Jadi Penentu Keberhasilan Tambak Udang BERKAH Sukamara

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Kalteng, pelaku NS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPO.

“Untuk Pelaku NS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Erlan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Syauqi).