Fraksi PKB Harapkan Penyusunan Perangkat Daerah Cermat dan Detail

NARDI/BERITA SAMPIT- M Abadi saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi PKB.

SAMPIT – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur nomor 09 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Abadi menyampaikan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kotim harus dilakukan secara cermat dan detail.

“Agar posisi jabatan perangkat daerah diisi oleh mereka yang memiliki kompetensi dan kemampuan dalam mengelola perangkat daerah,” ungkapnya, Rabu 21 Juni 2023.

BACA JUGA:   IPMK Palangka Raya Mengajukan Dana Hibah, Ketua Komisi I DPRD Kotim: Kami Akan Bantu

Penataan perangkat daerah ini juga wajib diisi oleh orang-orang yang bebas dari konflik kepentingan, serta memiliki Profesionalitas dan integritas yang tinggi agar dapat mendukung program kerja dari pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Peraturan daerah tersebut memerlukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah,” ujarnya.

Perlu penataan kembali kelembagaan yang telah dibentuk dengan menyelaraskan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi antar perangkat daerah yang berdekatan sifat bidang tugasnya. Hal ini dilaksanakan agar tercipta pelayanan publik yang maksimal, efektif dan efisien. (Nardi).

BACA JUGA:   Dewan Minta Pemkab Kotim Turun Langsung Melihat Kondisi Jalan Mentaya Hulu