Dewan Kotim Pertanyakan Proses Hukum Karhutla yang Ditangani KLHK

NARDI/BERITA SAMPIT - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi

SAMPIT – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi sepakat siapapun yang menyebabkan bencana memang harus dihukum. Namun hukum harus diberlakukan secara adil tanpa pandang bulu.

Masyarakat selama ini terus saja dihantui dengan larangan membuka lahan dengan sistem bakar karena sudah jelas dilarang dan ada pidananya.

“Tapi permasalahannya hukum jangan hanya berlaku kepada petani tetapi juga dunia usaha yang lalai dan abai untuk menjaga areal konsesi mereka yang menyebabkan kebakaran dan bencana asap itu,” tegasnya, Jumat 23 Juni 2023.

Abadi mendorong agar pengawasan dan penindakan terhadap penyebab terjadinya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya kepada orang perseorangan saja tetapi juga harus diawasi yang dilakukan oleh badan usaha.

BACA JUGA:   PDIP Semakin Kokoh dengan 10 Kursi, Gerindra Geser Posisi Golkar

Hal ini belajar dari pengalaman karhutla tahun 2017 silam, yang mana di Kotim belum dijumpai adanya badan usaha hingga koorporasi yang kasusnya berlanjut hingga proses peradilan. Hal ini jauh berbeda jika dibanding kasus yang disebabkan oleh petani masyarakat kecil.

“Beberapa tahun lalu saat kebakaran terjadi ada koorporasi ini terseret oleh kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” kata Abadi.

Bahkan ada beberapa lokasi di dalam areal konsesi mereka yang terbakar telah dipasangi garis PPNS oleh KLHK. Namun hingga kini belum jelas penanganan apakah sampai ke meja peradilan atau tidak, apakah perkaranya dihentikan ditingkat penuntutan atau berakhir ditingkat penyidik saja dengan alasan tidak cukup bukti.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

Abadi mengungkap diketahui saat itu penyegelan dilakukan langsung oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menjabat saat itu, Yazid Nurhuda, pada Sabtu, 14 September 2019 lalu.

Masalahnya tersebut dulu terekspos dipublik sehingga ia juga dipertanyakan soal kasus itu sampai mana karena banyak masyarakat yang terseret juga kasus karhutla waktu itu kini sudah dihukum bahkan sudah bebas dari masa pidananya. (Nardi)