Ketua DPRD Kobar Tegaskan Jangan Ada Pungutan Lain Dalam PPDB

Ketua DPRD Kobar, M. Rusdi Gozali.

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat, Muhammad Rusdi Gozali, menegaskan dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pihak sekolah jangan melakukan pungutan yang lainnya, kecuali untuk melengkapi atribut sekolah dan hasil musyawarah para orang tua murid bersama sekolah.

“Saat ini proses penerimaan peserta didik baru tengah berjalan, tentunya banyak hal yang harus di perhatikan oleh pihak sekolah, di antaranya jangan melakukan pungutan kepada peserta didik baru, terkecuali untuk melengkapi atribut masing masing sekolah, itu masih dalam hal yang wajar,” kata Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali.

Dimana menurutnya, berdasarkan evaluasi dari tahun tahun sebelumnya, masih ada pihak sekolah yang melakukan pungutan, hal itu menjadi beban bagi orang tua peserta didik baru. Misalnya untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah, hal itu sudah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, bukan di bebankan kepada orang tua murid.

Menurut Politisi Partai Golkar ini, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, berupaya untuk melengkapi sarana dan prasarana pendidikan secara merata dan berkeadilan, sebab sarana dan prasarana penunjang pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Pihak sekolah hanya di perbolehkan melakukan penjualan atribut sekolah, karena masing masing sekolah memilki atribut yang berbeda,selebihnya dari itu jangan bebankan orang tua murid, untuk pembelian atribut sekolah pun harus melalui proses rapat antara pihak sekolah dan orang tua murid,” ujar Rusdi Gozali.

Lanjutnya, di dalam penerimaan peserta didik baru, pihak sekolah harus mengedepankan Objektivitas, dengan menggunakan indikator baik zonasi maupun jalur prestasi, hal itu untuk pemerataan dalam penerima peserta didik baru, agar semuanya dapat hak yang sama dan tertampung, baik itu peserta didik baru tingkat SLTP maupun SLTA.

“Jalur zonasi maupun jalur prestasi ini indikator yang harus digunakan oleh setiap sekolah penerima peserta didik baru, agar ada pemerataan dan semua peserta didik baru tertampung di semua tingkatan, ini juga untuk menghindari adanya keluhan dari orang tua peserta didik baru, karena semuanya mendapatkan hak yang sama,” pungkas Rusdi Gozali. (MAN).