Pelaksana Tugas Kadis Dikbud Kobar: Pengadaan Seragam Sekolah Harus Melalui Rapat FKOG

MAN/BERITA SAMPIT - Pelaksana Tugas Kadis Dikbud Kabupaten Kobar Jamri, saat mendampingi Pj. Bupati Kobar H.Budi Santosa, usai acara Pembukaan O2SN Tingkat Kabupaten Kobar, di halaman Kantor Dikbud Kobar.

PANGKALAN BUN – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Kadis Dikbud ), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Jamri, dengan tegas mengatakan, pengadaan seragam sekolah yang di kelola oleh pihak sekolah, harus melalui proses rapat Forum Komunikasi Orang tua dan Guru (FKOG), hal itu agar ada kesepakatan dan tidak memberatkan orang tua murid.

Ketegasan yang di keluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar menurut Jambri, untuk menghindari adanya keluhan dari orang tua murid, mengingat saat ini proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai berjalan.

“Untuk pengadaan seragam sekolah ini sudah kami sampaikan ke kepala sekolah, dimana semuanya itu harus dirapatkan terlebih dahulu dengan orang tua murid, Sehingga akan ada kesepakatan antara orang tua siswa dengan pihak sekolah, hal ini untuk menghindari adanya keluhan – keluhan terkait penebusan seragam saat PPDB tahun ini,” kata Jamri , Senin 3 Juli 2023.

BACA JUGA:   Launching Rekam Medik Elektronik RSSI Pangkalan Bun Diwarnai Buka Puasa Bersama

Dimana menurutnya, termasuk pada saat pendaftaran maupun juga daftar ulang,seluruh sekolah telah diintruksikan tidak ada penebusan biaya penebusan seragam sekolah.

“Setelah murid diterima di sekolah tersebut, maka dibuatlah forum komunikasi orang tua dan guru (FKOG), yang Kemudian digelarlah rapat untuk membahas hal – hal apa yang menjadi kebijakan sekolah, termasuk pengadaan seragam, seperti seragam olahraga ini kan tidak mungkin orang tua beli di luar. Sehingga itu diakomodir sekolah dan harus dirapatkan,” ujar Jamri.

BACA JUGA:   SMAN 2 Kumai Bagi-Bagi Paket Sembako dan Infak Ramadan 1445 H, Kepsek Drs. Ridwan: Wujud Peduli Sesama Tunai Tugas Ilahi

Pada prinsipnya lanjut Jambri, jangan ada pungutan /biaya tanpa musyawarah terlebih dahulu dengan orang tua murid, dimana pengadaan seragam sekolah yang di lakukan pihak sekolah harus ada kesepakatan termasuk sistem pembayarannya, jika ada orang tua murid yang meminta di angsur /cicil, maka harus di setujui.

Jamri menegaskan, jika ada sekolah yang saat pendaftaran sudah meminta tebusan seragam sekolah. Maka pihaknya akan memanggil kepada sekolah tersebut. (Man).