Suhardi Gantikan Andina Thresia Narang Sebagai PAW DPRD Kalteng

HARDI/BERITA SAMPIT - Suasana rapat paripurna.

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalteng Wiyatno memimpin rapat paripurna ke – 5 masa persidangan II peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (paw) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sisa masa jabatan tahun 2019-2024, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa 4 Juli 2023.

Peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sisa masa jabatan tahun 2019-2024. Saudari Andina Thresia Narang, digantikan oleh saudara Suhardi.

Wiyatno menjelaskan, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 161.62-3778 tahun 2019 tanggal 26 agustus 2019 saudara Andina Thresia Narang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan diresmikan pengangkatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah masa bakti 2019-2024 dan bersangkutan menyatakan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhitung tanggal 14 April 2023.

BACA JUGA:   Ketua DPRD Kalteng Hadiri Sidang Terbuka Senat UPR: Wisudawan Harus Mampu Berkontribusi di Tengah Masyarakat

“Sesuai surat ketua DPD PDIP Provinsi Kalimantan Tengah nomor 1161/in/DPD-PDIP.62/V/2023 tanggal 8 Mei 2023 perihal pengajuan pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Fraksi PDIP, mengusulkan saudara suhardi, sebagai pengganti antar waktu,” ucapnya.

Ia menambahkan, berita acara KPUD Provinsi Kalimantan Tengah nomor 164/PY.03.1-BA/62/V/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah hasil pemilu 2019. Saudara Suhardi memenuhi persyaratan sebagai paw anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggantikan saudari Andina Thresia Narang.

BACA JUGA:   Penguatan Ketahanan Pangan Dapat Memberikan Dampak Positif

“Suhardi anggota fraksi PDI Perjuangan, saudara tentunya mempunyai beban tugas, tanggungjawab dan kewajiban sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yang telah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Bergabungnya saudara dalam keanggotaan DPRD diharapkan akan menjadikan DPRD Kalimantan Tengah semakin kuat, semakin mampu melaksanakan tugas, fungsi, hak, wewenang, sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah dan representasi masyarakat. Menjawab tantangan dan hambatan pembangunan Kalimantan Tengah yang semakin komplek.

“Mari bersama-sama 44 anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, pemerintah provinsi, forkopimda, segenap instansi vertikal pusat dan daerah serta komponen masyarkat bersinergi mewujudkan kalimantan tengah sejahtera berkeadilan,” pungkasnya. (Hardi).