Fraksi Pendukung DPRD Gumas Setujui Enam Buah Raperda Usulan Pemkab Dibahas Lebih Lanjut

IST/BERITA SAMPIT - Saat berlangsungnya rapat paripurna tentang pemandangan umum fraksi pendukung DPRD terhadap enam buah Raperda usulan Pemkab setempat.

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimatan Tengah mengelar rapat paripurna ke III massa persidangan III tahun 2023, mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung terhadap enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah daerah setempat, Rabu 5 Juli 2023.

“Dari masing-masing fraksi tadi sudah menyampaikan pemasangan umum terhadap enam buah Raperda yang usulkan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, dan nantinya akan kita bahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” ungkap Wakil Ketua II DPRD Gunung Neni Yuliani.

Adapun Raperda yang diajukan tersebut yakni, rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun Anggaran 2022, kemudian Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Selanjutnya, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan taman hutan raya Lapak Jaru. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Gunung Mas.

Kemudian, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan, dan rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.

BACA JUGA:   Dewan Tegaskan Penting Terus Pantau Kondisi Anak Melalui Posyandu

Pada kesempatan itu, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Binartha menyampaikan, melalui Kesempatan ini fraksi Partai Golkar setuju rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 untuk dibahas dan disepakati bersama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

“Dari penjelasan yang disampaikan Bupati Gunung Mas dalam pidato pengantarnya, bahwa fraksi Partai Golkar setuju bahwa untuk lima Raperda tersebut untuk dibahas sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Binartha.

Sebelumnya Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing membacakan beberapa hal melatar belakangi pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut  yakni, Raperda  tersebut dalam rangka menindaklanjuti amanat peraturan perundang- undangan serta menyiapkan dan menyempurnakan, sekaligus juga akan dijadikan payung hukum dan dasar bertindak bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas kedepannya.

“Enam buah Raperda yang di ajukan itu dalam rangka pelaksanaan visi misi Bupati Gunung Mas yaitu terwujudnya Kabupaten Gunung Mas yang Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri (Berjuang Bersama) melalui misi meningkatkan kualitas pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), mengembangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, pembangunan berkelanjutan serta memelihara dan meningkatkan keharmonisan antar masyarakat dalam NKRI,” tuturnya.

BACA JUGA:   Dewan: Perbaikan Infrastruktur di Dapil III Perlu Perhatikan Pemkab Gunung Mas

Pada kesempatan itu juga, ia menjelaskan terkait dengan materi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2022.

“Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara, yang strukturnya terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah,” sebut Efrensia L.P Umbing.

Lebih lanjut dikatakannya, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah atas pelaksanaan APBD dalam masa satu tahun anggaran berupa laporan keuangan pemerintah daerah, disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. (Ale)