Sebanyak 38 Orang Jadi Korban VCS, Kerugian Capai Rp56 Juta

IST/BERITA SAMPIT - Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji

PALANGKA RAYA – Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, sebanyak 38 masyarakat menjadi korban pengancaman dengan modus videocall sex atau VCS. Dari 38 korban tersebut, hanya empat orang yang berhasil diperas oleh terduga pelaku.

“Sementara 34 korban lainnya tidak berhasil diperas, karena korban dengan cepat melaporkan ke Bidhumas Polda Kalteng untuk dilakukan penanganan,” ucapnya Rabu, 5 Juli 2023.

Ia menjelaskan, uang yang berhasil diperas oleh para terduga pelaku dari keempat korban tersebut mencapai Rp 56 juta. Pasalnya, ada beberapa korban yang dalam sekali mengirimkan uang langsung dengan nominal besar, mulai dari Rp 10 juta hingga belasan juta.

BACA JUGA:   Tidak Sampai Tiga Hari Jalan B. Koetin Kembali Rusak

“Jadi pelaku ini modusnya mencari targetnya di media sosial dan membuat korbannya jatuh cinta hingga mengajak untuk VCS, yang ternyata direkam oleh pelaku dan dijadikan alat untuk memeras korban,” jelasnya.

Ia menambahkan, mudahnya uang belasan juta tersebut dikirim pelaku. Sebab, dari 38 korban tersebut ada yang berprofesi sebagai ASN, wiraswasta, karyawan hingga pelajar, dengan rentang usia antara 16 hingga 53 tahun.

Untuk itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi secara tatap muka ke masyarakat serta memberikan edukasi literasi digital, agar ke depan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban VCS.

BACA JUGA:   Kalteng Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

“Yang harus dilakukan korban ketika menjadi korban VCS yaitu harus segera melapor ke polisi. Lapor ke Bidhumas dan Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk mencegah penyebaran video pornografi dan pemerasan,” ujarnya.

Ia menegaskan, para pelaku pemerasan melalui VCS, dapat dijerat dengan UU ITE pasal 27 tentang pornografi dan KUHP pasal 482 tentang pemerasan.

“Stop melakukan VCS dengan siapapun, apalagi dengan orang yang baru dikenal di medsos, karena bisa dijadikan alat pemerasan. Kalau menjadi korban VCS segera lapor ke Polisi,” pungkasnya. (Hardi)